News
Rabu, 19 Juli 2017 - 16:00 WIB

New York Times Tampilkan Karikatur Jokowi Lawan Islam Radikal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karikatur tentang Presiden Jokowi di New York Times. (nytimes.com)

New York Times menampilkan karikatur Presiden Jokowi sedang melawan kelompok Islam radikal.

Solopos.com, JAKARTA — Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Ormas menarik perhatian dunia. Bahkan, media terkemuka asal Amerika Serikat, New York Times, menerbitkan sebuah karikatur bergambar Jokowi sedang membasmi Islam radikal.

Advertisement

Karikatur tersebut diterbitkan di kanal opini pada situs Nytimes.com, Minggu (16/7/2017) lalu. Judulnya Heng on Indonesia’s Decree to Ban Radical Groups (Dekrit untuk Melarang Kelompok Radikal).

“President Joko Widodo of Indonesia signed a decree allowing authorities to disband religious and civil society groups, in an effort to challenge hard-line Islamist groups that oppose his pluralist administration [Presiden Joko Widodo dari Indonesia menandatangani dekrit yang mengizinkan pihak berwenang melarang organisasi masyarakat keagamaan dan sipil, dalam rangka menentang kelompok Islam garis keras yang menentang pemerintahan pluralisnya],” tulis New York Times menyertai karikatur tersebut.

Karikatur ini muncul beberapa hari setelah berita yang berjudul Indonesia’s President Signs Decree to Ban Radical Groups terbit di New York Times, Rabu (12/7/2017). Berita yang dikutip Nytimes.com dari The Associated Press itu berisi tentang penerbitan Perppu Ormas yang belakangan menjadi kontroversi di dalam negeri.

Advertisement

Pada 8 Mei 2017, pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk ambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Advertisement

Langkah itu ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional. Pasalnya, HTI dinilai ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif