News
Rabu, 19 Juli 2017 - 11:15 WIB

Kemenkumham Cabut Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi Hizbut Tahrir Indonesia di Bandung, Kamis (22/1/2015). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Status badan hukum HTI dicabut.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017. Hal itu diumumkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, di Kantor Dirjen Imigrasi di Jl. Rasuna Said Kavling 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

Advertisement

Freddy Harris menjelaskan Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan [SK] pengesahan Badan Hukum,” ujar dia.

Advertisement

“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan [SK] pengesahan Badan Hukum,” ujar dia.

Sebaliknya, lanjut dia, perkumpulan/ormas bila tidak mememenuhi syarat administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan badan hukum perkumpulan/ormas tersebut.

“Sedangkan mengenai SK pencabutan badan hukum perkumpulan/ormas HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” ucap Freddy Harris.

Advertisement

Freddy Harris menjelaskan pemerintah juga menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan/ormas.

Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan/ormas disahkan melalui SK maka perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.

“Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” tambah Freddy Harris.

Advertisement

Dia menambahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga menjelaskan pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja, melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.

Freddy Harris menjelaskan khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” kata Freddy Harris.

Advertisement

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.

Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).

Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silakan mengambil jalur hukum,” ungkap Freddy Harris.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif