Soloraya
Rabu, 19 Juli 2017 - 05:00 WIB

Kawasan Bebas Rokok Solo Rambah Kelurahan

Redaksi Solopos.com  /  Ivan Indrakesuma  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi smoking area (Dok/JIBI/Solopos)

Kebijakan kawasan bebas asap rokok di kecamatan hingga kelurahan akan dilaksanakan tahun ini.

Solopos.com, SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan memperluas kawasan bebas rokok tidak hanya di kompleks Balai Kota Solo, tapi juga kelurahan. Pemkot Solo tengah menyiapkan regulasinya.

Advertisement

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan kebijakan kawasan bebas dari asap rokok dinilai efektif mampu memberikan kenyamanan bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pengunjung Balai Kota. “Pelayanan juga lebih optimal,” kata Wali Kota yang akrab disapa Rudy ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Senin (17/7/2017).

Kebijakan ini akan diteruskan ke kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di luar kompleks Balai Kota Solo. Selain itu, akan diteruskan hingga kecamatan dan kelurahan. Ke depan, Rudy menginginkan seluruh pelayanan pemerintahan di Kota Solo bebas dari asap rokok. Aparatur sipil negara (ASN) dipersilakan merokok dengan memanfaatkan jam istirahat di luar kompleks perkantoran. “Bebas [dari] asap rokok di kecamatan hingga kelurahan akan kami laksanakan tahun ini juga. Tapi, ini masih menunggu kajian termasuk aturannya,” kata Rudy.

Rudy meminta seluruh ASN mematuhi kebijakan Pemkot. Terutama bagi ASN perokok aktif diharapkan mau memahami dan mematuhi kebijakan tersebut. Rudy juga mengakui masih menerima laporan beberapa ASN yang nekat merokok di ruang kerja. “Dapat laporan di ruang kerja masih ada asap rokok. Nah iki sing jek ndelik-ndelik [yang masih sembunyi-sembunyi] di ruang kerja, ayo dihentikan,” pinta Rudy.

Advertisement

Rudy bahkan berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor-kantor. Jika masih mendapati ASN merokok, akan dijatuhi sanksi tegas. Rudy menargetkan kawasan Balai Kota benar-benar bebas dari asap rokok.

Rudy tidak ingin mendapati laporan ASN tepergok merokok di ruang kerja. “Kami benar-benar tidak memberikan ruang bagi ASN untuk merokok pada jam kerja. Tempat merokok di Balai Kota juga akan kami manfaatkan untuk hal lain,” katanya.

Lurah Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Singgih Bagjono, mengatakan siap melaksanakan kebijakan Pemkot jika aturan bebas dari asap rokok akan diterapkan di kelurahan.

Advertisement

Sebenarnya, dia menuturkan selama ini sudah menerapkan ketentuan bebas asap rokok di dalam kantor kelurahan. “Bagi yang merokok sudah merokok di luar kantor kelurahan,” kata Singgih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif