Aparat Polres Sragen mengungkap sejumlah kasus kriminalitas mulai dari dukun cabul hingga pil aborsi.
Solopos.com, SRAGEN — Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) selama dua pekan terakhir.
Tindak pidana yang diungkap Polres meliputi kasus perjudian dengan tersangka tiga orang, dukun cabul asal Tanon, pencurian dengan korban lebih dari satu orang, peredaran narkoba, dan peredaran pil aborsi secara online. (Baca juga: Satresnarkoba Polres Sragen Bongkar Peredaran Pil Aborsi secara Online)
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Danu Pamungkas Totok, Kasatreskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo, Kasubag Humas AKP M. Saptiwi Retnowatini, dan para perwira lainnya menggelar barang bukti dan tujuh tersangka. Barang bukti dikelompokkan sesuai dengan jenis tindak pidananya.
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Danu Pamungkas Totok, Kasatreskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo, Kasubag Humas AKP M. Saptiwi Retnowatini, dan para perwira lainnya menggelar barang bukti dan tujuh tersangka. Barang bukti dikelompokkan sesuai dengan jenis tindak pidananya.
“Ya, tindak pidana yang berhasil kami ungkap ada kasus narkotika, perjudian, pencurian, perlindungan anak atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan yang paling menarik penjualan pil aborsi lewat media sosial. Untuk perlindungan anak itu kami sudah menahan tersangka SDO, 60. Modus kakek-kakek ini ternyata memiliki keahilan supranatural. Tersangka menggunakan keahliannya untuk tipu muslihat dan kebohongan untuk mencabuli gadis di bawah umur,” ujar Kapolres.
Dari tangan dukun cabul itu, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, celana, pakaian dalam, bungkusan kertas berisi bunga melati dan kayu gaharu. Kapolres menyampaikan kasus yang kedua berupa tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Karangmalang, Sragen.
Kasus berikutnya, kata Arif, berupa penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap lewat undercover dan surveilans. Kapolres menyampaikan polisi menahan Agus Junaidi, 38, warga Dukuh Nglarangan RT 004/RW 007, Karangsari, Ngawi. Kasus itu masih dikembangkan Satresnakorba untuk mencari jaringan pemasoknya.
Kapolres menambahkan Satresnarkoba juga mengungkap kasus baru yakni peredaran obat aborsi lewat media sosial Facebook. Dia menyampaikan seorang warga Grobogan, Yenny Eriyanto, 25, dibekuk dan sekarang ditahan karena diduga sebagai pengedar obat aborsi itu.
Paket I, kata dia, dijual dengan harga Rp900.000/paket. “Kasus itu masih dikembangkan dan tersangka dijerat dengan UU Kesehatan,” imbuhnya.
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus terakhir berupa perjudian di wilayah Tangen dengan barang bukti kartu, uang tunai Rp3,3 juta, dan meja. Dia menyebut ada tiga tersangka yang diamankan, yakni Sadimin, 42, Suseno, 39, dan Joko Pratono, 40, yang masing-masing merupakan warga Desa Dukuh, Tangen.
“Semua itu merupakan kerja keras kami untuk menciptakan Sragen yang kondusif,” katanya.