Polisi menemukan puluhan ponsel, 8 pisau, gergaji besi, hingga narkoba saat menggeledah LP Kerobokan Denpasar.
Solopos.com, DENPASAR — Barang-barang yang terlarang bagi narapidana ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Denpasar. Setidaknya sebanyak 27 gawai, 22 charger, 8 pisau, 4 bong, 1 paket ganja, 2 paket sabu, 3 butir ekstasi serta sejumlah barang lainnya ditemukan oleh Polda Bali ketika menggelar sidak di LP itu selama dua jam pada Selasa (18/7/2017) malam.
?Wakapolda Bali Brigjen Pol Gede Alit Widana mengungkapkan sidak itu dilakukan guna memutus? mata rantai peredaran narkoba di dalam LP terbesar di Bali tersebut. “Kami menitikberatkan pada alat komunikasi warga binaan dengan para pengedar terputus dan kami akan telusuri temuan alat komunikasi para warga binaan melalui tim cyber crime,” ujarnya, Rabu (18/7/2017).
Selain temuan alat komunikasi, aparat Polda Bali yang dibagi dalam 14 tim juga mendapati 4 gergaji kayu, 1 gergaji besi, 1 palu besar, 5 palu kecil, 2 unit TV LCD, 16 gunting, dan 1 set speaker aktif di dalam LP Kerobokan tersebut.
Seluruh barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam lapas itu disita dan dibawa ke Mapolres Badung untuk penelusuran lebih lanjut.
Sidak kali ini dipimpin oleh Wakapolda Bali didampingi Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta. Berdasarkan informasi, sebelum sidak dimulai seluruh personel kepolisian diminta untuk berhati-hati.