Soloraya
Rabu, 19 Juli 2017 - 19:35 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Disdik Kirim Berkas Pemberhentian Suramlan ke Pemprov Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi SMP Disdik Klaten, Suramlan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (29/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati Klaten ditangkap KPK, berkas pemberhentian Suramlan sebagai ASN dikirim ke Pemprov Jateng.

Solopos.com, KLATEN — Status Suramlan sebagai aparatur sipil negara (ASN)segera ditentukan. Berkas pemberhentian mantan Kasi SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten tersebut sudah diajukan ke Pemprov Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

Suramlan terjerat kasus jual beli jabatan yang juga menjerat Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini. Suramlan divonis satu tahun delapan bulan atau 20 bulan penjara. Putusan dikeluarkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (29/5/2017).

Suramlan terbukti memberikan uang suap Rp200 juta kepada Sri Hartini. Pemberian itu berkaitan dengan promosi jabatan sebagai Kabid SMP dalam pengisian struktur organisasi pemerintahan daerah (OPD) baru.

Usulan pemberhentian disampaikan ke Pemprov lantaran pangkat atau golongan Suramlan sudah IV/a. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Sartiyasto, menjelaskan sesuai aturan pemberian keputusan soal kepegawaian untuk ASN golongan IV dan di atasnya berada di Pemprov.

Advertisement

“Kami sudah ajukan ke provinsi awal pekan ini. File kepegawaian sudah komplet termasuk putusan pengadilan sudah kami sertakan. Kami juga lampirkan kronologi sampai ketetapan putusan. Itu nanti ditindaklanjuti [pemerintah] provinsi,” kata dia, Rabu (19/7/2017).

Pemkab masih menunggu keputusan soal status pemberhentian Suramlan sebagai ASN dari Pemprov. Sementara status kepegawaian Suramlan saat ini masih diberhentikan sementara sebagai ASN.

Selama masih berstatus diberhentikan sementara, Suramlan masih menerima gaji setiap bulannya. Hanya, gaji yang diterima tak utuh. “Kalau tidak salah gaji yang diterima selama diberhentikan sementara sekitar 75 persen dari total gaji setiap bulan,” urai dia.

Advertisement

Plt. Bupati Klaten, Sri Mulyani, membenarkan sudah menandatangani pengajuan usulan pemberhentian Suramlan. “Saya sudah menandatanganinya untuk kelanjutan pemberhentian itu silakan ke BKPPD,” kata Mulyani saat ditemui seusai menghadiri halalbihalal Persatuan Guru TK Pertiwi (PGTKP) di Gedung Sunan Pandanaran, Rabu sore.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif