Soloraya
Rabu, 19 Juli 2017 - 23:15 WIB

Bermasalah Hukum, Usulan Pensiun Dini 2 Pejabat Disdik Klaten Dikonsultasikan ke Pemprov

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi transaksi politik uang (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Klaten masih mengkaji usulan pensiun dini dua pejabat Disdik.

Solopos.com, KLATEN — Pemkab masih mengkaji usulan pensiun dini atau pensiun atas permintaan sendiri (APS) dari dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Advertisement

Dua pejabat tersebut, yakni Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Bambang Teguh Setya dan Sekretaris Disdik Sudirno belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Kasus Bambang terkait suap promosi jabatan yang juga menjerat Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini. Sedangkan kasus Sudirno terkait proyek-proyek di Disdik.

Untuk memastikan bisa tidaknya dua pejabat berstatus tersangka korupsi itu mengusulkan pensiun dini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten berkonsultasi ke Pemprov Jateng.

Advertisement

Untuk memastikan bisa tidaknya dua pejabat berstatus tersangka korupsi itu mengusulkan pensiun dini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten berkonsultasi ke Pemprov Jateng.

Asisten Administrasi Umum Setda Klaten, Sri Winoto, mengatakan sesuai umur dan masa kerja, pengajuan pensiun dini kedua pejabat itu sudah memenuhi syarat yakni minimal masa kerja 20 tahun dan umur minimal 50 tahun. Namun, masih ada syarat lain salah satunya yakni ASN yang mengajukan pensiun dini tidak sedang tersangkut kasus hukum.

“Baru soal umur dan masa kerja saja. Karena ini bersifat khusus, kami perlu kajian. BKPPD hari ini [Rabu (19/7/2017)] ke pemprov untuk konsultasi soal itu juga,” kata Winoto saat ditemui wartawan seusai menghadiri halalbihalal PGTKP di Gedung Sunan Pandanaran Klaten, Rabu.

Advertisement

“Baru pada pemanggilan saksi yang di dalamnya itu memang disebutkan dipanggil untuk dimintai keterangan tersangka X. Yang jelas kami lakukan kajian hukumnya seperti apa,” katanya.

Plt. Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan persetujuan pengajuan pensiun dini kedua pejabat tersebut merupakan kewenangan Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Ia masih menunggu hasil kajian hukum dari BKPPD sebelum meneruskan usulan ke Pemprov.

BKPPD menerima surat pengajuan pensiun dini Bambang dan Sudirno pada Kamis (13/7/2017). Alasan kedua pejabat itu mengajukan pensiun dini lantaran sakit.

Advertisement

Surat yang diajukan melalui Disdik itu tertanggal 15 Juni. Sementara itu dari penelusuran BKPPD, kedua pejabat Disdik itu menjadi tersangka sejak 7 Juli. Artinya usulan pensiun dini diterima BKPPD setelah dua pejabat itu ditetapkan menjadi tersangka.

Dimintai konfirmasi mengenai hal itu, Kepala Disdik Klaten, Pantoro, enggan berkomentar. “Saya tidak berkomentar dulu karena kondisinya seperti ini,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Bambang beberapa kali disebut saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus dugaan suap jabatan di Klaten dengan terdakwa mantan Kasi SMP Disdik Klaten, Suramlan, maupun Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini.

Advertisement

Bambang disebut-sebut sebagai pengepul “uang syukuran” (kode untuk uang suap) yang kemudian diberikan kepada Hartini. Sementara dalam persidangan dengan terdakwa Sri Hartini, Sudirno mengaku pernah menyerahkan uang Rp750 juta kepada Sri Hartini.

Uang itu diberikan Sudirno yang sebelumnya memungut dari rekanan proyek di dinas terkait. Sementara itu, Bambang masih belum bisa dimintai konfirmasi.

Saat Solopos.com mendatangi rumahnya, Dukuh Pandansimping, Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, Rabu siang, kondisi pintu gerbang rumah tertutup. “Biasanya itu keluar pagi pulangnya sore. Ada orangnya atau tidak pintu gerbang memang selalu tertutup,” kata salah satu warga setempat, Sipon.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif