Soloraya
Rabu, 19 Juli 2017 - 07:35 WIB

Aparatur Enam Desa Wonogiri Ini Belum Gajian selama 7 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Aparatur enam desa di Wonogiri belum gajian selama enam bulan.

Solopos.com, WONOGIRI — Enam desa di Wonogiri belum menerima alokasi dana desa (ADD) hingga pertengahan Juli ini. Akibatnya, aparatur desa bersangkutan sejak tujuh bulan lalu belum menerima penghasilan tetap (siltap).

Advertisement

Berdasar ketentuan, siltap bersumber dari ADD. Dari enam desa tersebut, empat desa tak bisa mencairkan ADD karena belum melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2014-2016. Sedangkan dua desa lainnya menghadapi masalah administrasi berkaitan dengan surat pertanggungjawaban (SPj).

Berdasar Peraturan Bupati (Perbup) No. 17/2017 syarat pencairan ADD dan BHPR tahun ini desa harus melunasi tunggakan PBB 2014-2016. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (17/7/2017), hingga 10 Juli tercatat empat desa belum lunasi tunggakan PBB 2014-2016.

Data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri, empat desa itu meliputi Slogohimo di Kecamatan Slogohimo, Pracimantoro di Kecamatan Pracimantoro, serta Gunungan dan Kepuhsari di Kecamatan Manyaran. Desa Slogohimo dan Gunungan belum melunasi tunggakan PBB 2014-2015, Desa Pracimantoro belum menyelesaikan tanggungan tiga tahun tersebut, dan Desa Kepuhsari belum setor tunggakan 2015-2016. Total tunggakan PBB yang belum dilunasi empat desa itu mencapai Rp198.344.301.

Advertisement

Kabid Penagihan Penatausahaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri, Sutikno, saat ditemui Solopos.com di kantornya, mengatakan terus menagih PBB desa bersangkutan. Namun, pemerintah desa menyatakan belum bisa melunasi.

Atas hal itu BPKD meminta pemerintah desa membuat surat pernyataan. Desa-desa tersebut beralasan belum dapat menuntaskan tanggung jawab karena tak dapat menemukan wajib pajak (WP). Menurut Sutikno, apa pun alasannya tunggakan tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

Sejak tahun-tahun sebelumnya BPKD sudah meminta desa/kelurahan mengembalikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) jika SPPT bermasalah, seperti identitas WP belum menyesuaikan data terbaru kepemilikan tanah. Apabila dikembalikan BPKD akan memperbaikinya sesuai kondisi faktual. Namun, selama 2014-2016 tidak ada desa yang mengembalikan SPPT.

Advertisement

“Kalau sudah melunasi tunggakan PBB, desa mendapat surat keterangan lunas. Surat itu harus dilampirkan dalam pengajuan pencairan ADD 2017. Kalau belum melunasi, desa belum bisa mendapatkan surat keterangan lunas,” kata Sutikno.

Sementara itu, Kasi Pembinaan Keuangan Desa Bidang Pemdes, Zyqma Idatya Fitha, mewakili Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Totok Sugiyarto, menginformasikan selain empat desa tersebut tercatat ada dua desa di Kecamatan Giriwoyo yang belum mengajukan permohonan pencairan, yakni Selomarto dan Sendangagung. Dua desa itu masih memperbaiki administrasi SPj.

Camat Pracimantoro, Warsito, mengaku intensif berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Pracimantoro membahas pelunasan tunggakan PBB. Aparatur desa berkomitmen melunasi tunggakan akhir Juli.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif