Soloraya
Rabu, 19 Juli 2017 - 21:15 WIB

Anggota DPRD Solo Kantongi Rp20 Juta/Bulan, Ini Perincian Komponennya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Aturan baru membuat anggota DPRD makin makmur.

Solopos.com, SOLO — Wakil rakyat makin makmur setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2017 tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Advertisement

Tunjangan yang mereka terima selama ini bakal naik drastis, tak terkecuali untuk DPRD Solo. Jika dihitung kasar, penghasilan para legislator ini akan menjadi lebih dari Rp20 juta per bulan.

DPRD Solo menjadwalkan rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dengan agenda nota penjelasan Wali Kota, Kamis (20/7/2017).

Advertisement

DPRD Solo menjadwalkan rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dengan agenda nota penjelasan Wali Kota, Kamis (20/7/2017).

Nantinya ada kenaikan pada tunjangan komunikasi intensif (TKI) serta tambahan dua tunjangan, yakni transportasi dan reses. Akan tetapi, besaran tunjangan tersebut dihitung menyesuaikan kemampuan keuangan daerah (KKD).

Selama ini DPRD Solo selain mengantongi uang representasi juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif dan perumahan. Uang representasi ketua DPRD Rp2,1 juta, wakil ketua Rp1,68 juta, dan anggota Rp1,575 juta. Angka ini masih ditambah tunjangan komunikasi Rp6,3 juta dan tunjangan perumahan Rp8 juta. Jika ditotal, penghasilan wakil rakyat selama sebulan lebih dari Rp15 juta.

Advertisement

“Kenaikan ada pada TKI menyesuaikan KKD. Jika kategori tinggi hitungannya uang representasi ketua DPRD dikalikan tujuh, sementara KKD sedang dikalikan lima, dan KKD rendah dikalikan tiga. Hal ini juga berlaku untuk tunjangan reses,” paparnya kepada wartawan, Rabu (19/7/2017).

KKD Solo masuk kelompok tinggi. Maka kemungkinan hitungannya uang representasi ketua senilai Rp2,1 juta dikalikan tujuh menjadi Rp14,7 juta. Sedangkan untuk tunjangan transportasi sebagai gambaran adalah sewa kendaraan dinas setara eselon II, yakni Rp70 juta dibagi 12 bulan menjadi Rp5,8 juta.

Hal ini berdasar Pasal 8 PP No. 18/2017 ihwal pemberian TKI maupun tunjangan reses dengan ketentuan sesuai kelompok KKD. Di sisi lain, tunjangan reses nantinya berdasar pada kegiatan.

Advertisement

Dulu uang reses bersifat teknis operasional yang ditangani Sekretariat DPRD (Setwan). Setidaknya setiap anggota DPRD menggelar tiga kali reses dengan perincian sekali reses ada empat kegiatan per tahun.

Berbeda dengan tunjangan lain, reses ini menyesuaikan pelaksanaannya. Jika ditotal penghasilan DPRD lebih dari Rp20 juta per bulan. Kenaikan ini belum ditambah perincian uang representasi, uang paket, tunjangan beras, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan hingga dana operasional.

“Adanya kenaikan ini tentu menuntut tanggung jawab yang semakin tinggi. Selain DPRD yang berfungsi sebagai pengawas, legislasi, dan penganggaran, kinerja, disiplin, dan menyalurkan aspirasi masyarakat harus ditingkatkan,” imbuhnya.

Advertisement

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Honda Hendarto, menjelaskan perlu penjabaran lebih lanjut mengenai sejumlah tunjangan ini. Sebagai contoh terkait maksud tunjangan transportasi.

Hal ini mesti diperjelas baru kemudian menentukan standar untuk menghitung besarannya berdasarkan asas kepantasan, kepatutan, dan keterbukaan serta menilik KKD. “Ini mesti diperjelas dulu definisinya seperti apa. Contohnya, transportasi apakah nanti dihitung jarak dari rumah ke kantor atau sebaliknya atau yang dimaksud hanya soal saat kegiatan selaku anggota DPRD termasuk ketika bersama keluarga selama 24 jam,” terangnya.

Ketua DPRD Solo, Teguh Prakosa, mengklaim kenaikan tunjangan ini tak akan mengganggu pos lain mengingat KKD untuk anggaran gaji dengan pembangunan cukup seimbang. Walaupun demikian, target Pemerintah Kota (Pemkot) memang memprioritaskan alokasi anggaran untuk pembangunan ke masyarakat.

“Juli ini jatah BBM untuk operasional komisi disetop. Ini kecuali untuk pimpinan karena sifatnya melekat. Harapannya DPRD ke depan bisa bekerja lebih maksimal untuk rakyat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Solo, Tri Puguh Priyanto, mengatakan meski PP tersebut sudah ditetapkan butuh aturan di bawahnya untuk mengurusi soal petunjuk pelaksanaan dan teknis. Dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Daerah (Perda), serta Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

“Kenaikan baru bisa dilakukan Agustus untuk penerimaan September. Namun demikian, kami masih menghitung terkait banyak hal. Dalam hal ini tentu disesuaikan dengan status KKD. KKD Solo termasuk dalam kategori tinggi,” jelasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif