Soloraya
Selasa, 18 Juli 2017 - 19:15 WIB

Satresnarkoba Polres Sragen Bongkar Peredaran Pil Aborsi Online

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti pil aborsi yang dijual secara online di Sragen. (Istimewa/Satresnarkoba Polres Sragen)

Satresnarkoba Polres Sragen membongkar peredaran pil aborsi secara online.

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap praktik jual beli pil aborsi secara online saat melakukan cyber patrol. Tim Satresnarkoba kemudian membekuk Yenni Eriyanto, 25, warga Dukuh/Desa Kebonagung RT 002/RW 007, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Advertisement

Yeni ditangkap saat bertransaksi di jalan Solo-Purwodadai Km 20, Ngandul, Sumberlawang, Sragen, Senin (17/7/2017) pukul 16.30 WIB. Kasubag Humas Polres Sragen AKP M. Saptiwi Retnowatini mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman kepada wartawan, Selasa (18/7/2017), menyampaikan tersangka mengedarkan obat keras dan berbahaya itu lewat media sosial Facebook.

Dia menyampaikan tersangka menggunakan akun bodong, yakni akun seorang perempuan perawat bernama Anita Sulastri. Lewat akun itulah, Yenni menawarkan obat penggugur kandungan itu.

“Tersangka dibekuk tim Satresnarkoba itu berkat kepiawaian polisi mengungkap kasus tersebut. Dengan modus sebagai pembeli, polisi menggiring tersangka masuk wilayah hukum Polres Sragen kemudian menangkapnya. Setelah ditangkap tersangka digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti. Tersangka tidak memiliki keahlian di bidang farmasi,” ujarnya.

Advertisement

Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres saat dihubungi Solopos.com, Selasa sore, mengatakan tim Satresnarkoba langsung mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah Yenni di Grobogan. Dari hasil pemeriksaan, Joko menemukan pemasok barang haram berinisial BM.

“Hasil penggeledahan rumah tersangka ditemukan obat-obatan sejenis dan barang mencurigakan lainnya. Kami juga mendatangi rumah BM tetapi hanya bisa menemui istri BM. Dari keterangan istri BM, obat dibeli dari apotek dan sebagian diracik sendiri. Kami juga menemukan sejumlah obat-obatan dan bahan racikan di rumah BM. Namun semua barang bukti diserahkan ke Polsek Tegowanu mengingat locus delicty-nya,” ujar Joko.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif