Soloraya
Selasa, 18 Juli 2017 - 22:47 WIB

RTLH SUKOHARJO : Dinas PKP Sukoharjo Kebut Sosialisasi Program Rehab 1.213 Rumah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah tak layak huni (RTLH). (Dok/JIBI/Solopos)

RTLH Sukoharjo, Dinas PKP Sukoharjo terus menyosialisasikan program rehab rumah tak layak huni.

Solopos.com, SUKOHARJO–Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sukoharjo mempercepat sosialisasi program rehab rumah tak layak huni (RTLH) di Sukoharjo. Tahun 2017, sebanyak 1.213 menjadi penerima sasaran dan pengerjaan rehab ditargetkan rampung akhir tahun. Ke-1.213 unit RTLH itu tersebar di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan.

Advertisement

Anggaran rehab RTLH sejumlah itu berasal dari tiga pemerintahan yakni Dana Alokasi Khusus pemerintah pusat, APBD Provinsi Jateng dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) APBD Kabupaten Sukoharjo. Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Perumahan, Dinas PKP Sukoharjo Sarwidi mewakili Kepala Dinas PKP Sukoharjo, Bambang Sutrisno ditemui di kantornya, Selasa (18/7/2017). Sarwidi menjelaskan sosialisasi program telah dilakukan pada 11 dan 12 Juli.

“Ada tiga pendanaan untuk merampungkan rehab rumah tak layak huni (RTLH) yakni berasal dari DAK Pusat, APBD Provinsi Jateng dan APBD Pemkab Sukoharjo. Satu unit rumah atau sasaran program DAK pusat dan APBD Pemkab Sukoharjo mendapatkan bantuan masing-masing senilai Rp15 juta sedangkan rehap rumah program bantuan Pemprov Jateng masing-masing senilai Rp10 juta,” jelasnya.

Mantan Kabid Perumahan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, mengatakan DAK dipusatkan di lokasi program Kotaku atau Kota Tanpa Kumuh. Tujuh kecamatan yang mendapatkan program rehab RTLH adalah Kecamatan Weru, Tawangsari, Grogol, Sukoharjo, Baki, Bulu dan Mojolaban. Menurutnya, sebanyak 547 unit rumah di Kecamatan Weru dan Tawangsari rehab RTLH dari program APBD Provinsi Jateng, kemudian sejumlah 408 unit rehab RTLH ditangani DAK pusat dan sebanyak 258 unit rehab RTLH dibiayai dari BSPS Sukoharjo.

Advertisement

“Ke-1.213 unit rumah tersebar di 20 desa/kelurahan. Nantinya bantuan diwujudkan material tidak berupa uang agar tidak diselewengkan. Kriteria RTLH adalah aladin yakni atap lantai dan dinding sudah tidak layak. Juga struktur rumah sudah membahayakan, dinding terbuat dari bambu tanpa fondasi dan lantai masih,” jelasnya.

Selain itu, ujarnya, dari sisi pencahayaan dan penghawaan rumah warga berpenghasilan rendah tersebut kurang. “Prioritas penerima program adalah masyarakat berpenghasilan rendah di bawah UMK dan kondisi rumah hampir roboh.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif