Jateng
Selasa, 18 Juli 2017 - 10:50 WIB

PENDIDIKAN JATENG : Disdikbud Tunggu Pengaduan Pelanggaran PLS, Ini Jalurnya…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Disdikbud Jateng Gatot Bambang Hastowo. (Twitter.com)

Pendidikan Jateng tengah ramai diwarnai pengenalan lingkungan sekolah (PLS) yang di masa lalu populer disebut masa orientasi siswa di sekolah (MOS).

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) Gatot Bambang Hastowo mengemukakan belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) bagi siswa-siswi SMA/SMK tahun ajaran 2017/2018. Disediakan nomor telepon dan aku Twitter sebagai jalur pengaduan.

Advertisement

“Hingga saat ini belum ada laporan mengenai pelanggaran PLS pada hari pertama, mudah-mudahan tidak ada sampai selesai,” katanya di sela-sela mendampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meninjau pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah di SMA Negeri 3 Semarang, Senin (17/7/2017).

Ia menjelaskan bahwa teknik pengawasan yang dilakukan Disdikbud Jateng terkait dengan pelaksanaan PLS adalah dengan menggandeng Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) yang ada di enam wilayah. “BP2MK yang dibantu oleh ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ada di tiap kabupaten/kota sehingga pengawasan dilakukan sampai ke bawah karena juga melibatkan jaringan kepala sekolah,” ujarnya.

Gatot melarang pelibatan senior, kakak kelas, atau alumnus pada pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa-siswi tahun ajaran 2017/2018. Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. “Kegiatan yang dilakukan selama pengenalan lingkungan sekolah harus bersifat edukatif, dan tidak ada perpeloncoan,” katanya.

Advertisement

Terkait pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dan tahun ajaran 2017/2018, Disdikbud Jateng juga membuka kanal aduan. Masyarakat bisa menghubungi call center Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan nomor telepon (024) 86041265 atau akun Twitter @pdkjateng. Gatot memastikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak sekolah yang melakukan pelanggaran terkait dengan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif