Jogja
Selasa, 18 Juli 2017 - 19:20 WIB

PENCABULAN GUNUNGKIDUL : Sempat Kabur, Tersangka Dibekuk Usai Nonton Jatilan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan polisi tersangka pelaku kriminalitas. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/JIBI/Harian Jogja)

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul berhasil mengamankan YY,18, yang diduga melakukan pencabulan

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul berhasil mengamankan YY,18, yang diduga melakukan pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngawen, pada Senin (17/7) pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Perubahan Kedua UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 17 tahun penjara.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Gatot Sukoco mengatakan, penangkapan YY bermula dari laporan keluarga Mawar, karena pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap Mawar hingga hamil.

“YY kami tangkap di rumahnya usai melihat pertunjukan Jathilan di desanya kemarin malam [Senin 17/7/2017],” kata Gatot kepada wartawan, Selasa (18/7/2017).

Advertisement

Dia menjelaskan, pelaporan terhadap pelaku merupakan bentuk kekesalan keluarga korban. Pasalnya selama ini, YY terkesan menghindar dan lari dari tanggung jawab.

“Kedua sejoli ini merupakan sepasang kekasih. Tapi setelah diketahui Mawar hamil, pelaku sulit dicari. Beberapa kali orang tua korban mendatangi rumahnya, tapi selalu tidak ketemu dengan YY, sehingga keluarga melaporkan pelaku ke polisi,” ungkap Gatot.

Lebih jauh dikatakan Gatot, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, untuk menghindari tanggung jawab, YY sempat lari dan bekerja di Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

Dari pengakuan YY, ia mau bertanggungjawab, dengan catatan laporan yang dibuat keluarga korban dicabut. “Pengakuan dari korban mejadi salah satu bahan dalam berita acara pemeriksaan. Namun yang jelas, atas perbuatannya itu YY diancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif