Jogja
Selasa, 18 Juli 2017 - 01:22 WIB

PEMKAB KULONPROGO : Pembentukan Bank Tanah Dikaji, Apa Manfaatnya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah (Dok/JIBI/Solopos)

Pemkab Kulonprogo mempertimbangkan pembentukan bank tanah.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo mulai mengkaji pentingnya membentuk bank tanah. Untuk mendukung percepatan pertumbuhan Kawasan Strategis Ekonomi.

Advertisement

Kepala DPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan menilai, bank tanah sudah mendesak untuk dibentuk, namun hal itu membutuhkan payung hukum.

Maka, pemerintah kabupaten saat ini sedang melakukan kajian pengadaan tanah dengan sistem bank tanah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasalnya, DPMPT tidak dapat melakukan pengadaan tanah sendiri, dan yang bisa melaksanakan adalah BUMD.

Advertisement

Maka, pemerintah kabupaten saat ini sedang melakukan kajian pengadaan tanah dengan sistem bank tanah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasalnya, DPMPT tidak dapat melakukan pengadaan tanah sendiri, dan yang bisa melaksanakan adalah BUMD.

Agung menjelaskan, untuk menguasai sebidang tanah atas nama pemerintah, Pemkab harus membuat satu lembaga.

“Lembaga yang dapat menangkap peluang itu hanya BUMD,” kata dia, Jumat (14/7/2017).

Advertisement

Selain itu, Pemkab juga menyediakan kawasan peruntukan industri besar di Kecamatan Temon, berupa industri bahari dengan luas kurang lebih 500 Hektare, dan kawasan peruntukan industri yang berada di Kecamatan Nanggulan seluas 700 Hektare.

Kecamatan-kecamatan tersebut merupakan lahan kering atau tegalan, memiliki nilai guna amat rendah, dilihat dari produktivitas maupun pajak. Kawasan inu juga didukung letaknya berada di tepi Sungai Progo, sehingga masalah air dan limbah bagi suatu kegiatan industri sudah banyak dikurangi bebannya.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo Nur Eni Rahayu menyatakan, keberadaan bank tanah dapat mengantisipasi pertumbuhan pembangunan di Kulonprogo yang sangat cepat. Supaya investor tidak membatalkan investasi karena kesulitan mendapatkan lahan.

Advertisement

Menurut dia, Pemkab lambat menangkap peluang dan akan merugikan pertumbuhan investasi karena mahalnya harga tanah. Bank tanah, dapat mendorong terealisasinya program pembangunan dengan lebih mudah, imbuhnya.

“Banyak investor yang mengeluh mahalnya harga tanah di Kulonprogo, sehingga mereka tidak melakukan investasi,” kata dia.

Hal itu diperburuk dengan belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur soal Rencana Detail Tata Ruang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif