News
Selasa, 18 Juli 2017 - 10:15 WIB

KORUPSI E-KTP : Penyidik KPK Tertutup Soal Penggeledahan terkait Setya Novanto

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK terus melakukan penyidikan terkait Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk/KTP elektronik (e-KTP/KTP-E). Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan kegiatan penggeledahan terkait Setya Novanto.

Advertisement

“Tentu saja kegiatan penggeledahan dan sejenisnya tidak bisa disampaikan saat ini karena bagian penyidikan relatif tertutup,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/7/2017), di Jakarta.

Febri menambahkan pada prinsipnya kegiatan penyidikan terhadap Setya Novanto dilakukan sama dengan kasus-kasus lainnya. Menurut Febri, KPK akan melakukan analisis secara terus-menurus apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan penyidikan terkait kasus proyek pengadaan e-KTP tersebut.

Advertisement

Febri menambahkan pada prinsipnya kegiatan penyidikan terhadap Setya Novanto dilakukan sama dengan kasus-kasus lainnya. Menurut Febri, KPK akan melakukan analisis secara terus-menurus apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan penyidikan terkait kasus proyek pengadaan e-KTP tersebut.

“Tentu nanti kegiatan penyidikan akan dilakukan sama seperti kegiatan penyidikan yang lain sama seperti kegiatan penyidikan Irman dan Sugiharto, kegiatan penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus [AA]. Kami juga mulai penyidikan yang baru di sini untuk tersangka Setya Novanto [SN],” kata Febri.

KPK menetapkan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Advertisement

“Saudara SN melalui AA [Andi Agustinus] diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E,” tambah Agus.

Agus menegaskan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, Setnov berperan sejak perencanaan.

“Diduga perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa,” tambah Agus.

Advertisement

Dua orang menjalani sidang di pengadilan sebagai terdakwa kasus e-KTP yaitu mantan Dirjen (Dukcapil) Kemendagri Irman yang dituntut 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$273.700 dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Selanjutnya mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang juga dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa lain adalah anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S. Haryani yang didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.

Advertisement

Ada juga 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Andi Agustinus sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP dan anggota DPR dari fraksi Golkar Markus Nari dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan pada sidang e-KTP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif