Jogja
Selasa, 18 Juli 2017 - 16:55 WIB

Klarifikasi Gelar Sultan Masih Jadi Perdebatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - GKR Hayu sungkem kepada sang ayah, Sri Sultan Hamengku Buwono X seusai mengucapkan keteguhan hatinya untuk menikah dengan KPH Notogegoro dalam upacara adat Tantingan di Emper Bangsal Prabayeksa, Kompleks Keraton Ngayogyakarta, Yogyakarta, Senin (21/10/2013). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Klarifikasi gelar sultan menjadi perdebatan utama dalam Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

Harianjogja.com, JOGJA–Klarifikasi gelar sultan menjadi perdebatan utama dalam Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Advertisement

Baca juga : PENETAPAN GUBERNUR DIY : Hari Ini, Pansus Terima Usulan Nama

Pasca menerima secara resmi dokumen persyaratan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DIY dari pihak Kesultanan dan Kadipaten di Gedung DPRD DIY, Senin (17/7/2017), Pansus segera melakukan checking terhadap persyaratan-persyaratan yang terdiri dari 16 macam dokumen tersebut.

Advertisement

Pasca menerima secara resmi dokumen persyaratan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DIY dari pihak Kesultanan dan Kadipaten di Gedung DPRD DIY, Senin (17/7/2017), Pansus segera melakukan checking terhadap persyaratan-persyaratan yang terdiri dari 16 macam dokumen tersebut.

Seperti diketahui, pasca dibacakannya Sabda Raja 2015 silam, Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat memang memiliki gelar baru, yakni Hamengku Bawono Kasepuluh.

Hingga kini, hal itu masih menjadi polemik. Pasalnya, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, gelar untuk sultan yang bertahta adalah Hamengku Buwono X.

Advertisement

Seusai menyerahkan berkas persyaratan cagub, dirinya menegaskan bahwa gelar Hamengku Bawono kasepuluh tersebut pada dasarnya hanya merupakan gelar di lingkungan internal keraton saja. Sedangkan gelar yang dipakai di hadapan publik adalah adalah gelar Hamengku Buwono X. “Tidak ada masalah kok. Gelar itu sudah dibedakan internal dan eksternal,” ujarnya.

Terkait hal itu, salah satu anggota pansus Suharwanta, klarifikasi itu harus dilakukan oleh pansus. Diakuinya, pasca Sabda Raja yang diucapkan Sultan Hamengku Buwono X beberapa waktu lalu, memang muncul gelar baru bagi gubernur DIY, yakni Hameng Bawono kasepuluh.

Menurutnya, perihal gelar ini menjadi sangat krusial. Selain berkaitan dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, gelar itu juga terkait langsung dengan publik.

Advertisement

“Kami khawatir, jika pansus mengabaikan hal ini [klarifikasi gelar], nantinya bisa menimbulkan polemik di masyarakat,” ucapnya saat ditemui di Ruang Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Senin (17/7/2017)

Lebih jauh ia pun mempertanyakan perihal dikotomi internal dan eksternal tersebut. Menurut Ketua F-PAN tersebut, UU Keistimewaan tidak mengenal adanya dikotomi penyebutan gelar tersebut.

Sementara Ketua Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Yoeke Indra Agung Laksana menegaskan klarifikasi gelar itu sejauh ini masih sebatas usulan saja.

Advertisement

Secara pribadi, ia menilai kewenangan Pansus sejauh ini hanya sebatas terkait dengan persyaratan yang tercantum di UU saja. “Persyaratan itulah yang kami verifikasi, lainnya tidak,” tegasnya.

Sesuai jadwal, proses verifikasi itu akan dilakukan Pansus hingga 24 Juli mendatang. Rencananya, tanggal 25 Juli mendatang, pihak Pansus akan membacakan hasil verifikasi. “Kalau ada yang perlu ditambahkan, kami akan sampaikan tanggal 25 Juli itu,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif