News
Selasa, 18 Juli 2017 - 13:35 WIB

Jadi Tersangka Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Membela Diri

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

Korupsi e-KTP menjerat Setya Novanto sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menegaskan semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tidak benar.

Advertisement

Setya Novanto yang akrab disapa Setnov mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya akan mengikuti dan taat pada proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. Tapi sampai saat ini belum menerima putusan tersebut. Dan pagi tadi saya sudah mengirim surat ke KPK untuk segera dikirim putusan saya sebagai tersangka,” kata Setnov dalam jumpa pers bersama unsur pimpinan DPR yang disiarkan live oleh KompasTV, Selasa (18/7/2017).

Advertisement

“Saya akan mengikuti dan taat pada proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. Tapi sampai saat ini belum menerima putusan tersebut. Dan pagi tadi saya sudah mengirim surat ke KPK untuk segera dikirim putusan saya sebagai tersangka,” kata Setnov dalam jumpa pers bersama unsur pimpinan DPR yang disiarkan live oleh KompasTV, Selasa (18/7/2017).

“Setelah saya menerima [surat penetapan tersangka] akan saya renungi baik-baik dan konsultasikan kepada penasihat hukum,” tambah Setnov.

Novanto menuturkan istri dan anak-anaknya merasa gundah mendengar kabar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Advertisement

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan tak ada perubahan dalam susunan pimpinan DPR. Artinya Setya Novanto tetap memegang jabatan Ketua DPR meski berstatus tersangka. “Kami tadi rapat pimpinan di dalam untuk menyamakan bagaimana kita bisa melihat situasi ini dari sisi Undang-Undang dan mekanisme di DPR,” kata dia.

“Pada intinya sesuai dengan UU MD3 adalah hak dari setiap anggota DPR yang di dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota DPR sebelum proses hukum itu inkracht. Di pimpinan sepanjang tidak ada perubahan dari fraksi sebagai perpanjangan tangan parpol, berarti tak ada perubahan juga di susunan pimpinan DPR. Bisa disimpulkan pimpinan DPR seperti sekarang ini,” beber Fadli Zon.

Kepala Bagian Keahlian DPR, Johnson Rajagukguk, menjelaskan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pimpinan DPR diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Advertisement

Terkait status tersangka yang disematkan kepada Setya Novanto, Johnson menjelaskan dalam pasal 87 ayat 2 huruf c UU MD3 diatur pemberhentian dilakukan setelah ada putusan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

“Jadi karena masih tersangka jadi tidak berpengaruh terhadap kedudukan Pak Setya Novanto sebagai Ketua DPR,” jelas dia.

Setya Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Kepastian penaikan status Setya Novanto dari saksi sebagai tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Senin (17/7/2017).

Advertisement

“KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka. SN diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kedudukan dan jabatannya, mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp5,9 triliun dalam pengadaan KTP elektornik,” kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif