News
Selasa, 18 Juli 2017 - 20:00 WIB

Disurati Setya Novanto Soal Status Tersangka, Ini Jawaban KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

KPK menerima surat dari Setya Novanto tentang status tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merespons surat yang dikirim Ketua DPR Setya Novanto terkait pemberitahuan status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Advertisement

“Tadi siang KPK menerima surat dari Setya Novanto [SN], kami terima surat yang intinya pemberitahuan terkait status tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2017), dikutip Solopos.com dari Antara.

Febri menyatakan penyidik akan mempelajari terlebih dahulu sekaligus merespons surat pemberitahuan status tersangka terhadap Setya Novanto tersebut. “Dalam pekan ini akan kami sampaikan dan kegiatan penyidikan terhadap Setya Novanto [SN] juga akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucap Febri.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menegaskan partainya menunggu surat resmi dari KPK terkait penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Advertisement

“Kami mengharapkan adanya surat penetapan Pak Novanto sebagai tersangka di KPK. Karena dari sana kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Idrus dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Hal itu, menurut dia, juga terkait langkah hukum yang akan diambil DPP Partai Golkar ke depan pasca-penetapan status Novanto tersebut. Idrus mengatakan Golkar akan mempelajari dasar-dasar pertimbangan secara hukum seperti apa dan partainya akan menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya seperti menempuh praperadilan.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kemendagri.

Advertisement

KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Hal itu diperoleh setelah KPK mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiarto dalam kasus ini. Baca juga: Inilah Peran Setya Novanto & 2 Pejabat Kemendagri dalam Korupsi E-KTP.

“KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka. SN diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kedudukan dan jabatannya, mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp5,9 triliun dalam pengadaan KTP elektornik,” kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif