Soloraya
Selasa, 18 Juli 2017 - 21:35 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Jadi Tersangka Korupsi, 2 Pejabat Disdik Ajukan Pensiun Dini

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah PNS menjalani pemeriksaan di Aula Satya Haprabu, Mapolres Klaten, Selasa (3/1/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, dua pejabat Disdik mengajukan pensiun dini setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

Solopos.com, KLATEN — Dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pensiun dini. Berkas pengajuan pensiun dini atau pensiun atas permintaan sendiri (APS) itu diajukan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, pekan lalu.

Advertisement

Pejabat yang ditetapkan tersangka oleh KPK itu masing-masing Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Klaten Bambang Teguh Setya dan Sekretaris Disdik Klaten Sudirno. Bambang menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Disdik yang juga menjerat Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini. Sementara Sudirno menjadi tersangka terkait proyek-proyek di Disdik.

Kepala Disdik Klaten, Pantoro, membenarkan ada pengajuan pensiun dini dari kedua pejabat tersebut. ”Pengajuan sudah dilakukan sekitar 10 hari yang lalu,” kata Pantoro saat ditemui wartawan di Alun-alun Klaten seusai apel siaga dan gelar pasukan pengamanan Pilkades 2017, Selasa (18/7/2017).

Pantoro mengatakan pengajuan pensiun dini itu sudah ia sampaikan ke BKPPD. Soal alasan pengajuan pensiun dini, Pantoro menuturkan kedua pejabat itu sudah memenuhi persyaratan mengajukan pensiun APS.

Advertisement

“Sudah memenuhi pengajuan [pensiun dini]. Masa kerja sudah lebih 20 tahun dan usia 50 tahun,” kata Pantoro.

Plt. Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan belum mendapat informasi dari BKPPD terkait pengajuan pensiun dini kedua pejabat Disdik itu. “Saya belum ada informasi dari BKPPD. Hanya dengar-dengar saja memang sudah diproses agak lama. Itu [kalau ada pengajuan pensiun dini] ajuannya per tanggal berapa untuk pensiun dini akan saya lihat dulu,” ungkapnya.

Kepala BKPPD Klaten, Sartiyasto, sudah menerima usulan pengajuan pensiun APS dua pejabat Disdik tersebut. BKPPD menerima surat pengajuan pensiun Bambang dan Sudirno pada Kamis (13/7/2017). Hanya, dari pemeriksaan yang dilakukan BKPPD surat pengajuan pensiun APS kedua pejabat itu tertanggal 15 Juni.

“Saya tidak tahu tanda tangan Pak Pantoro [Kepala Disdik] tanggal 15 Juni atau 13 Juli. Kalau tanggal 15 Juni [ditandatangani] belum dikirim ke sini kan lucu, kecuali kalau dari Papua ke sini,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Advertisement

Sartiyasto menjelaskan salah satu syarat pengajuan pensiun dini yakni sudah bekerja minimal 20 tahun dan usia minimal 50 tahun. Selain itu, ada surat pernyataan dari ASN yang mengajukan pensiun dini yakni tidak sedang tersangkut kasus hukum.

Dari hasil penulusuran berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh KPK, kedua pejabat Disdik itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juli 2017. “Artinya surat permohonan masuk ke sini sudah berstatus tersangka. Tetapi, sebagai petugas tetap kami proses dan kami ajukan ke Plt. Bupati pastinya dengan kajian hukum,” kata dia.

Sartiyasto menjelaskan kajian hukum masih dilakukan BKPPD. Kewenangan untuk melanjutkan pengajuan permohonan pensiun dini kedua pejabat itu berada di Plt. Bupati Klaten. Mekanisme pengajuan pensiun dini ASN diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan ke BKPPD yang kemudian memproses dan memberikan rekomendasi pengajuan ke bupati.

Untuk ASN golongan IV ke atas, kewenangan pemerintah provinsi melalui ajuan bupati. Kasubid Pembinaan Disiplin Perundang-Undangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Klaten, Puguh Hargo Wibowo, tak menampik masa kerja dan usia tak menjadi syarat mutlak pengajuan pensiun dini.

Advertisement

Syarat lain di antaranya belum pernah dijatuhi hukuman berat atau tidak sedang terjerat permasalahan hukum. “Itu diatur dalam SE Gubernur Jawa Tengah,” katanya.

Saat ditemui di Disdik Klaten, Bambang dan Sudirno tak ada di ruang kerjanya. Bambang tak terlihat ngantor selama beberapa hari terakhir. “Iya. Sejak Jumat itu saya tidak melihat di kantor,” kata salah satu pegawai di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdik.

Sementara itu, menurut keterangan salah satu pegawai Disdik, Sudirno sempat ngantor pada Selasa pagi. “Ini baru dinas luar. Tidak tahu [kembali ke kantor atau tidak],” kata salah satu pegawai bernama Joko itu.

Saat ditemui di rumahnya, Selasa, Bambang juga tak berada di rumah. Hal itu berdasarkan keterangan salah satu anak Bambang saat ditemui di depan rumah Bambang di Dukuh Pandansimping, Desa Geneng, Kecamatan Prambanan. “Bapak pergi sejak pukul 09.00 WIB,” kata salah satu anak Bambang bernama Agung.

Advertisement

Tulus dan Jujur

Disinggung penetapan Bambang sebagai tersangka oleh KPK, Agung mengakui keluarga sudah mengetahui hal tersebut. Surat penetapan tersangka diterima pekan lalu. “Kalau tidak Rabu ya Kamis. Keluarga ya kaget mendengar informasi itu,” ungkapnya.

Soal Bambang yang pernah disebut sebagai pengepul uang syukuran dari para kepala sekolah saat persidangan dengan terdakwa Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, Agung menegaskan hal itu tidak benar. “Itu tidak benar. Saya tanya ke bapak itu kan sebenarnya ada orang-orang lain yang menjadi pengepul, yang mengantar ke rumah itu [Hartini] kan bapak. Jadi uang jumlahnya berapa bapak tidak tahu,” kata Agung.

Agung mengatakan selama ini keluarga mengenal Bambang sebagai orang yang jujur serta tulus terhadap siapa pun. Soal kondisi Bambang sejak ditetapkan tersangka, Agung menjelaskan ayahnya tertekan. “Menghadapi ini kalau saya melihat tertekan ya tertekan. Tetapi, ya itu tadi dikembalikan mau bagaimana lagi,” urai dia.

Di sisi lain, Sudirno juga tak bisa ditemui di rumahnya di Dukuh Bawukan RT 013/RW 004, Desa Kalikebo, Trucuk, Selasa pagi. Solopos.com hanya bertemu putrinya, Novia. “Bapak pergi dan saya enggak tahu kapan pulangnya,” ujar dia.

Hal serupa terjadi saat Solopos.com mendatangi rumah itu untuk kali kedua pada siang harinya. Tak ada nomor ponsel Sudirno yang bisa dihubungi. “Bapak sudah lama enggak pernah bawa ponsel,” ujar Novia.

Advertisement

Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com, Sudirno biasanya ada di rumah pada sore hari sekira pukul 16.00 WIB-17.00 WIB. Solopos.com kembali mendatangi rumah di belakang kantor Kepala Desa Kalikebo tersebut pada jam itu namun hasilnya nihil.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif