Soloraya
Selasa, 18 Juli 2017 - 19:35 WIB

Begini Kronologi Pengungkapan Peredaran Pil Aborsi Online di Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti pil aborsi yang dijual secara online di Sragen. (Istimewa/Satresnarkoba Polres Sragen)

Satresnarkoba Polres Sragen membongkar peredaran pil aborsi secara online.

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengungkap praktik jual beli pil aborsi secara online dan menangkap Yenni Eriyanto, 25, warga Dukuh/Desa Kebonagung RT 002/RW 007, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Senin (17/7/2017).

Advertisement

Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi Solopos.com, Selasa (18/7/2017) sore, mengisahkan upaya pengungkapan kasus itu diawali cyber patrol yang petugas hingga menemukan akun Facebook atas nama Anita Sulastri yang menawarkan barang haram itu secara vulgar.

Joko memerintahkan anggota untuk menjalin komunikasi dengan pemilik akun Facebook tersebut yang tak lain adalah Yenni Eriyanto. Anggota Satresnarkoba menyamar sebagai perempuan untuk memancing pemilik akun bertemu di Sragen.

“Kami menggunakan suara perempuan yang nangis-nangis butuh pertolongan obat itu untuk menjebak. Intinya berapa pun harganya dibeli. Ternyata tersangka [Yenni] ini sudah pasang harga Rp1,5 juta per paket. Kami ajak ketemuan di Ngandul, Sumberlawang. Ia pun terjebak dan kami menangkapnya,” ujarnya.

Advertisement

Joko menjelaskan ada tujuh korban dari hasil keterangan Yenni. Ketujuh orang itu pembeli paket pil aborsi itu berasal dari Sragen, Purwodadi, Semarang, dan Jogja. Transaksinya lewat online dan pembayaran dilakukan lewat transfer bank.

“Ya, Yenni ini memiliki rekening ATM [anjungan tunai mandiri] untuk menerima transferan uang pembayaran hasil penjualan obat itu. Kalau dibilang profesional ya belum. Ia hanya memanfaatkan Facebook,” imbuhnya.

Joko hanya menyita barang bukti dari hasil penggeledahan rumah Yenni, yakni 10 butir pil/tablet warna hijau, 10 butir pil warna putih, enam butir obat kapsul warna merah putih, dan dua butir obat pil merek Cytotec. Selain itu, Joko juga mengamankan slip pengambilan uang di ATM BRI, slip pengiriman barang lewat JNE, ponsel merek Asus Zenfone Laser warna hitam dan ponsel merek Samsung warna hitam, dan uang hasil penjualan Rp600.000.

Advertisement

“Kami menjerat tersangka dengan sangkaan primer Pasal 196 dan subsider Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Dua pasal itu memberi sanksi tegas 10 tahun penjara. Status tersangka ini pengedar,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif