Jogja
Selasa, 18 Juli 2017 - 13:20 WIB

Arsitek Indonesia Desak Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Arsitektur

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjualan apartemen. (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) mendesak segera dibentuknya Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Arsitektur Indonesia

Harianjogja.com, JOGJA – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) mendesak segera dibentuknya Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Arsitektur Indonesia seiring dengan ditetapkannya UU Arsitek. Melalui akreditasi oleh lembaga mandiri maka perguruan tinggi arsitektur akan menghasilkan lulusan yang lebih berkualitas.

Advertisement

Ketua Umum IAI Ahmad Djuhara menjelaskan selama ini memang prodi arsitektur sudah banyak yang diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), namun lebih cenderung pada sisi administrasi.

Pihaknya mendorong LAM Arsitektur Indonesia segera terbentuk. Karena bukan menjadi kebutuhan perguruan tinggi saja namun menjadi kepastian dari para arsitek agar tidak dipertanyakan kredibilitasnya terutama di kancah internasional.

Lembaga itu juga memberi kepastian kepada masyarakat terkait dengan kompetensi yang dihasilkan dari prodi yang berkualitas.

Advertisement

“Dengan LAM Arsitektur Indonesia, ada lembaga yang menilai kualitasnya [prodi arsitektur], tetapi ada juga standar keprofesian secara internasional tentang learning outcome, jadi lulusannya bagaimana, [akreditasi itu] bukan sekedar syarat administrasinya, itu bisa diperbandingkan,” terangnya dalam acara Arcasia Commitee Architecture Education (ACAE) Roundtable Meeting, Senin (17/7/2017) di Kota Jogja.

Menurutnya, hubungan antara pendidikan profesi dan profesi itu sendiri sangat penting. Seperti tertuang dalam UU No. 12/2012 bahwa pendidikan tinggi harus menggandeng asosiasi profesi untuk menunaikan tugas akademiknya.

Oleh karena itu dalam waktu dekat ini IAI akan segera menggelar MoU dengan BAN-PT dan APTARI dalam kaitan pembentukan LAM Arsitektur Indonesia. IAI, kata dia, sudah mempunyai standar capaian pembelajaran sendiri untuk seluruh lulusan arsitektur. Sehingga proses pembentukan lembaga tersebut akan berjalan baik. Lembaga itu harus terbentuk dalam setahun ke depan.

Advertisement

“Kami akan membuat MoU, bisa menata akreditasi perguruan tinggi arsitektur se-Indonesia. Itu diperlukan untuk menakar kesetaraan lulusan arsitektur dengan negara asing. Juga kembali lagi, jika arsitektur asing akan masuk ke sini akan mengecek kesetaraan itu,” ujarnya.

Ketua IAI DIY Ahmad Saifudin Mutaqi menambahkan, profesi arsitek memang perlu rambu-rambu baik untuk legalisasi dan etika. Pemerintah perlu mengatur hal tersebut terutama dengan terbukanya masyarakat ekonomi Asean.

Dengan meningkatkan kualifikasi kompetensi dan jumlah arsitek profesional maka persaingan akan lebih ketat. Di dunia pendidikan juga terjadi perubahan signifikan bagi profesi pendidikan arsitek. UU Dikti mengamanahkan bahwa pendidikan profesi diselenggarakan oleh institusi pendidikan tinggi bekerjasama dengan asosiasi profesi.

“Sehingga otomatis PT penyelenggara akan bekerjasama dengan IAI untuk prodi Profesi Arsitek. Jumlah PT Arsitektur ada 177, dan itu siapa yang akan mengawasi demi melahirkan lulusan yang profesional,” tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif