Jogja
Senin, 17 Juli 2017 - 19:55 WIB

Terlibat Penganiayaan, Seorang Siswa SMK di Bantul Dikenakan Wajib Lapor

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Pihak Polsek Jetis masih terus memburu satu pelaku penganiayaan terhadap Atok Ramdani warga Bembem Trimulyo Jetis

 
Harianjogja.com, BANTUL–Pihak Polsek Jetis masih terus memburu satu pelaku penganiayaan terhadap Atok Ramdani warga Bembem Trimulyo Jetis yang terjadi di Jalan Imogiri Barat Barongan Jetis akhir pekan lalu.

Advertisement

Baca juga : 2 Remaja Ayunkan Sarung, Ternyata Berisi Batu, Seorang Warga Terluka

Dalam kasus tersebut penyidik Reskrim Polsek Jetis sudah menetapkan DA (16) warga Triharjo, Pandak sebagai tersangka. Kini tersangka yang masih duduk di bangku kelas 1 sebuah SMK di Bantul ini, dikenai wajib lapor.

Kapolsek Jetis Bantul AKP Mega Tetuko mengatakan hingga kini polisi masih memburu Kl yang disebut-sebut DA sebagai dalang penganiayaan. Meskipun begitu pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kronologis sebenarnya.

Advertisement

Kepastian tersebut baru diketahui setelah Kl ditangkap dan dimintai keterangan. Selain menggerakkan personelnya, Reskrim Polsek Jetis juga bekerjasama dengan pihak keluarga pelaku. Merujuk informasi dari keluarga, setelah kejadian itu Kl belum pulang hingga sekarang.

“Anggota kami sudah pasti memburu Kl, dari keluarga juga sudah menyatakan sanggup menghadirkan jika sewaktu-waktu pulang ,” ujarnya pada Senin (17/7/2017).

Sementara Bupati Bantul Suharsono mengaku terkejut saat mendengar ada siswa SMP yang kembali berbuat ulah. Menurutnya hal itu tidak akan terjadi jika orangtua melakukan pengawasan dan pendampingan kepada anak-anaknya.

Advertisement

“Ketika seseorang sudah melanggar hukum, proses saja sesuai hukum yang berlaku tidak pandang bulu siapa yang terlibat,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif