News
Senin, 17 Juli 2017 - 20:30 WIB

Setya Novanto Tersangka Korupsi E-KTP, DPR Ingin Klarifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

DPR ingin mencari klarifikasi setelah setelah Setya Novanto dinyatakan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP segera direspons DPR. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menyatakan DPR akan meminta klarifikasi kabar status tersangka politikus Golkar yang menjabat Ketua DPR itu.

Advertisement

“Kita nanti akan klarifikasi berita ini. Kita rapatkan di pimpinan DPR, mungkin besok. Tentang bagaimana mekanisme kita di dalam., kita lihat perkembangan,” kata Fadli Zon di Gedung DPR , Senin (17/7/2017) malam, yang ditayangkan Kompas TV.

Sedangkan tentang status Setya Novanto, Fadli mengatakan status tersangka tak langsung bisa menggugurkan status sebagai anggota DPR. Menurutnya, hal itu sesuai UU MPR, DPR, dan DPD (MD3) bahwa status anggota DPR tidak berubah hingga ada putusan hukum tetap (inkracht).

“Mekanisme di DPR, kita mengacu UU MD3, jelas yang mengatur kalau ada persoalan yang menyangkut anggota DPR baik itu masalah hukum, maka kalau yang bersangkutan mengajukan satu tuntutan hukum yang belum final, belum inkracht, yang bersangkutan tetap jadi anggota DPR,” katanya.

Advertisement

Sedangkan soal status Setya sebagai Ketua DPR, mekanisme penggantian ada pada fraksi asalnya, yaitu Fraksi Partai Golkar. Setya sempat mengundurkan diri dari jabatan itu setelah munculnya skandal “papa minta saham” terkait pertemuannya dengan Presdir PT Freeport Indonesia saat itu. Namun, dia kembali lagi ke jabatan tertinggi DPR itu setelah Ade Komarudin diberhentikan sebagai Ketua DPR pada Rabu (30/11/2016).

Setya Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Kepastian penaikan status Setya Novanto dari saksi sebagai tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Senin (17/7/2017).

Setya Novanto telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi baik di KPK maupun di persidangan terdakwa kasus korupsi e-KTP, yaitu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Sugiarto.

Advertisement

KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Hal itu diperoleh setelah KPK mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiarto dalam kasus ini. Baca juga: Inilah Peran Setya Novanto & 2 Pejabat Kemendagri dalam Korupsi E-KTP.

“KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka. SN diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kedudukan dan jabatannya, mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp5,9 triliun dalam pengadaan KTP elektornik,” kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif