News
Senin, 17 Juli 2017 - 21:00 WIB

Setnov Tersangka, KPK Minta Publik Kawal 2 Kasus Terkait Korupsi E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Setelah menetapkan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka, KPK meminta publik mengawal 2 kasus lain terkait korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Selain menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta publik mengawal kasus ini.

Advertisement

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Novanto diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai paket proyek Rp5,9 triliun.

“SN melalui AA [Andi Agustinus] diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP elektronik,” paparnya, Senin (17/7/2017) malam.

Agus juga mengatakan Setya Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang mendanai pembiayaan awal pembahasan anggaran proyek tersebut, diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender. “Dalam fakta persidangan, korupsi ini diduga direncanakan sejak proses perencanaan tepatnya pada saat penganggaran dan pengadaan,” lanjutnya.

Advertisement

Setya Novanto oleh KPK, dijerat Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Agus mengatakan bahwa pihaknya telah siap menghadapi segala kemungkinan terkait penanganan penyidikan perkara ini termasuk kemungkinan adanya pengajuan praperadilan yang akan dilakukan oleh para tersangka, termasuk oleh Setya Novanto.

Dengan penetapan tersangka ini, Setya Novanto menjadi tersangka ke-4 dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Sebelumnya, dua tersangka perdana yakni Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Sugiharto, Petugas Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan KTP elektronik saat ini tengah menjalani proses persidangan dan akan divonis pada Kamis mendatang.Tersangka lainnya Andi Agustinus alias Andi Narogong tengah menjalani proses penyidikan.

Advertisement

Selain kasus tersebut, KPK telah menangani penyidikan 2 perkara lainnya yang berkaitan dengan korupsi pengadaan e-KTP. Pertama, kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan dengan tersangka Miryam S. Haryani (politikus Hanura), dan kedua adalah kasus upaya mencegah atau merintangi atau menggagalkan penyidikan dan pemeriksaan sidang perkara korupsi dengan tersangka Markus Nari dari Partai Golkar.

“KPK akan terus bekerja keras menangani kasus korupsi. Perkembangan penanganan kasus KTP elektronik ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat dan kami minta publik untuk mengawal kerja KPK,” paparnya.

Indikasi kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp2,3 triliun disebabkan oleh pembayaran yang lebih mahal dibandingkan harga sebenarnya.

Total pembayaran yang telah digelontorkan oleh Kementerian Dalam Negeri ke konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) selaku pemenang tender mencapai Rp4,9 triliun sejak 21 Oktober 2011 hingga 30 Desember 2013 padahal harga wajar diperkirakan sebesar Rp2,5 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif