News
Senin, 17 Juli 2017 - 17:36 WIB

Perppu Ormas Dituduh Sudutkan Islam, Wiranto, "Islam yang Mana?"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017, terkait Perppu Ormas.(JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Menkopolhukam Wiranto menjawab tuduhan bahwa Perppu Ormas menyudutkan Islam.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah anggapan bahwa penerbitan Perppu Ormas dilakukan pemerintah untuk mendiskreditkan organisasi kemasyarakatan Islam. Dia juga menjawab tudingan bahwa pemerintah otoriter karena menerbitkan perppu ini.

Advertisement

“Ada yang mengatakan pemerintah anti-Islam. Perppu Ormas untuk mendiskreditkan Ormas Islam dan menyudutkan umat Islam. Ini saya nyatakan bukan seperti itu,” ujar Menko Polhukam di kantornya, Jakarta, Senin (17/7/2017), dikutip Solopos.com dari Antara.

Lebih lanjut mantan panglima TNI ini menjelaskan tujuan dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti UU tersebut, salah satunya adalah untuk mengamankan situasi bangsa dan negara yang mayoritas umatnya beragama Islam.

“Pemerintah sudah banyak tugas menyelesaikan masalah ekonomi dan keamanan, tidak pernah ada cari-cari tugas melawan rakyat sendiri. Tidak ada itu,” kata Wiranto.

Advertisement

“Pak Jokowi Islam, saya Islam, Wapres Islam, masa nyudutkan Islam? Jadi, gerakan yang menyatakan pemerintah anti-Islam ini yang mana?,” tambahnya pula.

Terkait dengan adanya anggapan negatif tentang pemerintah ini, Menko Polhukam kemudian meminta masyarakat untuk tidak ikut terpancing pernyataan-pernyataan yang tidak bertanggung jawab. “Saya minta masyarakat menyadari bahwa ini semua untuk kebaikan bangsa dan negara,” ujar dia kemudian.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2017, perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). UU No. 17/2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Advertisement

Alasan dikeluarkannya perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum contrario actus dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham). Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Ormas.

Diberitakan Solopos.com, tak hanya Wiranto, Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Ahmad Syafii Maarif juga menyatakan hal yang sama. Buya Syafii mengatakan pengesahan perppu tersebut banyak disalahartikan sebagai bentuk perlawanan terhadap umat Islam. Pihaknya mempertanyakan umat Islam mana yang merasa dilawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif