Jateng
Senin, 17 Juli 2017 - 19:50 WIB

Pengenalan Lingkungan Sekolah di Semarang Dipantau Gubernur Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. (Instagram-@ganjar_pranowo)

Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) di Kota Semarang dipantau langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (17/7/2017), memantau langsung pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) bagi siswa-siswi tahun ajaran baru di SMA Negeri 3 Kota Semarang.

Advertisement

Saat tiba di SMA yang terletak di Jl. Pemuda No. 149 Semarang itu, Ganjar Pranowo langsung menuju ruang multimedia yang menjadi tempat pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah pada hari pertama sekolah itu. Dalam kesempatan tatap muka dengan seratusan siswa-siswi, orang nomor satu di Provinsi Jateng itu berpesan kepada peserta pengenalan lingkungan sekolah agar segera beradaptasi dengan sekolah yang baru, baik dengan teman, kakak kelas, guru, serta visi dan misi sekolah.

Ganjar mengungkapkan, tujuan dirinya melakukan pemantauan langsung ke sekolah itu untuk memastikan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah pada 17-19 Juli 2017 berjalan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran. Momentum yang dulu populer disebut masa orientasi siswa di sekolah alias MOS harus bersifat edukatif dan dilarang diisi kegiatan yang bersifat perpeloncoan dan atau kekerasan.

“Selama tiga hari pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, kita coba sampaikan kepada mereka hal-hal yang mesti diketahui tentang lingkungan sekolah, cara belajar mengajar, kita ajarkan budi pekerti, dan antiradikalisme,” katanya.

Advertisement

Dengan demikian, kata Ganjar, sejak awal anak-anak diharapkan mengerti dan bagaimana harus bersikap sebagai anak bangsa terkait dengan ideologi bangsa serta negara. “Mereka menjadi mengerti harus bersikap sebagai anak bangsa yang sudah ‘clear’ terhadap ideologi bangsa serta bagaimana bersikap terhadap ajaran-ajaran yang membahayakan keutuhan NKRI,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo menambahkan pihaknya melarang pelibatan senior, kakak kelas, atau alumnus pada pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa-siswi SMA/SMK tahun ajaran 2017/2018. Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Ia menjelaskan bahwa pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, serta pembinaan kultur awal sekolah. Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah di lingkungan sekolah masing-masing, kata dia, kepala sekolah bertanggung jawab penuh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Advertisement

Terkait pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dan tahun ajaran 2017/2018, Disdikbud Jateng juga membuka kanal aduan. Masyarakat bisa menghubungi “call center” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan nomor telepon (024) 86041265 atau twitter @pdkjateng.

Gatot memastikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak sekolah yang melakukan pelanggaran terkait dengan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) yang dulu populer disebut masa orientasi siswa di sekolah (MOS) itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif