Jogja
Senin, 17 Juli 2017 - 07:40 WIB

DPRD KULONPROGO : Kenaikan Tunjangan Wakil Rakyat? Tunggu Dulu

Redaksi Solopos.com  /  Galih Eko Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Pemkab tidak ingin gegabah menerapkan PP tersebut kendati merupakan amanah dari Pemerintah Pusat

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mengkaji besaran kenaikan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo yang diatur dalam mekanisme Peraturan Pemerintah No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Advertisement

Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkara, menjelaskan Pemkab tidak ingin gegabah menerapkan PP tersebut kendati merupakan amanah dari Pemerintah Pusat. “Misalnya transportasi, mereka [DPRD] kan sudah diberi fasilitas mobil dinas, apakah harus diberi lagi biaya transport?” ujarnya, Minggu (16/7/2017).

Selain itu, dalam kaitannya pembiayaan masa reses, apakah biaya transportasi juga masuk di dalamnya. Sehingga, walaupun misalnya hanya persoalan transportasi, harus ada definisi yang tegas. Astungkara mengungkapkan apapun dampak yang muncul dari penerapan PP, Pemkab harus siap menghadapinya.

Hanya memang, persoalan besaran tunjangan yang belum ditentukan itu, perlu dibicarakan lebih lanjut. Jajarannya bahkan memiliki rencana untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat dan membahasnya lagi dengan Pemerintah Daerah DIY.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif