Soloraya
Senin, 17 Juli 2017 - 21:35 WIB

Dititipkan di Rutan Solo, 2 Napi Narkoba Jaringan Nusakambangan Langsung Diisolasi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Dua napi kasus narkoba jaringan Nusakambangan dititipkan di Rutan Kelas 1A Solo.

Solopos.com, SOLO — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Solo mendapat titipan dua tahanan baru kasus narkoba yang termasuk jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Kedua narapidana (napi) bernama Ahmad Fadilah, 35, dan Wahyudi, 35, itu langsung ditempatkan di sel isolasi.

Advertisement

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Solo, Solichin, mengatakan Rutan Solo menerima dua tahanan baru kasus penyalahgunaan narkotika dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng pada awal Juni. Kedua tahanan itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kg melalui Stasiun Solo Balapan.

“Kami langsung mengisolasi dua napi tersebut di ruang tahanan khusus Rutan Solo. Kedua napi merupakan anggota jaringan narkoba yang dikendalikan dari LP Nusakambangan. Mereka menyelundupkan sabu-sabu seberat 1 kg di Solo melalui Stasiun Solo Balapan,” ujar Solichin kepada wartawan di Rutan Solo, Senin (17/7/2017).

Menurut Solichin, Fadilah sebelumnya berstatus napi di LP Kelas 2A Ambarawa untuk kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis 21 tahun penjara. Sementara Wahyudi merupakan tahanan LP Nusakambangan dengan kasus sama yang divonis lima tahun penjara. Keduanya merupakan pengedar narkoba.

Advertisement

“Kami telah mengisolasi kedua napi tersebut selama sebulan. Rutan Solo mengisolasi kedua napi itu agar tidak memengaruhi tahanan narkoba lainnya,” kata dia.

Ia menjelaskan penangkapan kedua napi tersebut berdasarkan kasus yang dikembangkan BNN. Rutan Solo akan memindahkan kedua napi tersebut setelah ada keputusan vonis dari PN Solo. “Kami sampai sekarang masih menunggu jadwal persidangan dua napi tersebut di PN Solo,” kata dia.

Kepala Keamanaan Rutan Kelas 1A Solo, Urip Dharma Yoga, mengatakan jumah warga binaan kasus narkoba di Rutan Solo sebanyak 241 orang dengan perincian 199 orang napi dan 122 orang tahanan. Rutan Solo sangat ketat dalam mengawasi warga binaan kasus penyalahgunaan narkotika.

Advertisement

“Kami menerapkan pengamanan dua lapis bagi pengunjung yang ingin menjenguk warga binaan narkoba. Rutan Solo sering melakukan tes urine kepada warga binaan dan menggelar inspeksi mendadak di kamar tahanan,” kata dia.

Rutan Solo, lanjut dia, memastikan tidak ada warga binaan yang mengendalikan narkoba dari dalam tahanan. Pegawai Rutan yang terbukti terlibat kasus narkoba langsung dipecat dan diproses secara hukum. Ia meminta kepada warga yang mendapati petugas keamanan Rutan Solo melindungi pelaku narkoba agar melaporkan kepada dirinya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif