Soloraya
Senin, 17 Juli 2017 - 22:35 WIB

DEMO SOLO : Tolak Perppu Ormas, DSKS Unjuk Rasa di Gedung DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa dari berbagai ormas Islam berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Solo, Senin (17/7/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Demo Solo, DSKS berunjuk rasa menolak Perppu tentang Ormas.

Solopos.com, SOLO — Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) melakukan aksi unjuk rasa menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Unjuk rasa dilakukan di halaman DPRD Kota Solo, Senin (17/7/2017).

Advertisement

Dalam aksi tersebut, DSKS yang terdiri atas 23 ormas Islam se-Soloraya khawatir jika Perppu ini diberlakukan bisa terjadi perpecahan atau disintegrasi bangsa. DSKS yang diwakili Sekretarisnya, Suwondo, serta sejumlah pimpinan ormas Islam Soloraya mengutarakan penolakan Perppu ini dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, semua penerbitan Perppu harus mengacu pada ukuran objektif penerbitan Perppu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni ada tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menetapkan Perppu. Ketiga syarat itu adalah keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang (UU), UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Advertisement

Pertama, semua penerbitan Perppu harus mengacu pada ukuran objektif penerbitan Perppu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni ada tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menetapkan Perppu. Ketiga syarat itu adalah keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang (UU), UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Hingga saat ini belum ada situasi yang memaksa dan mendesak sebagaimana ketiga indikator tersebut. Di samping itu, pembubaran ormas lebih tepat melalui proses hukum di pengadilan. Akan tetapi, dalam Perppu ini pembubaran ormas dilakukan pemerintah setelah adanya tahapan pemberitahuan surat peringatan [SP] sekali saja, lalu penghentian kegiatan ormas dan pencabutan status badan hukum sekaligus dinyatakan bubar [Pasal 62 dan 80A],” papar Suwondo.

Maka dari itu, DSKS mendesak legislatif menolak Perppu ini menjadi UU. Di samping itu, mereka juga mendesak Presiden menunda pemberlakuan Perppu atau menghindari adanya korban pembubaran ormas yang kritis atau mengecewakan terhadap pemerintah.

Advertisement

Ketua Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Solo, Edi Lukito, menambahkan keluarnya Perppu tersebut berpotensi memecah belah umat. Perppu tersebut nantinya dapat mengarah pada kriminalisasi ulama dan aktivis lainnya.

“Kalau nekat disahkan dan diundangkan jelas mengarah pada terjadinya disintegrasi bangsa,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Solo, Umar Hasyim, menegaskan secara pribadi sebenarnya juga menolak Perppu tersebut. Akan tetapi, secara kelembagaan tentunya harus melalui mekanisme.

Advertisement

Terlebih DPRD Solo ini terdiri atas delapan partai politik dengan kebijakan dan pandangan berbeda-beda. “Kami sudah menampung dan akan menindaklannjuti aspirasi tersebut. Secara kelembagaan ini tidak mudah. Nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan,” katanya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Solo, Asih Sunjoto, menambahkan memahami kegundahan yang dirasakan DSKS. Menurutnya, sekarang ini kondisinya belum darurat sehingga mesti diterbitkan Perppu tersebut.

“Kebijakan penetapan Perppu tersebut berada di tangan pusat. Namun, imbasnya ke mana-mana hingga tataran bawah. Kami siap menyalurkan aspirasi tersebut hingga birokrasi paling atas,” jelasnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif