Jateng
Minggu, 16 Juli 2017 - 09:50 WIB

PENGANIAYAAN SEMARANG : Berkas Taruna Akpol Penganiaya Junior ke Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Penganiayaan hingga tewas taruna Akpol Semarang oleh seniornya bergulir ke kejaksaan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polisi melimpahkan berkas penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Brigadir Dua Taruna M. Adam ke kejaksaan.

Advertisement

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Tri Yulianto di Semarang, Jumat (14/7/2017), mengonfirmasi pelimpahan perkara yang dilakukan penyidik kepolisian itu pada Kamis (13/7/2017). “Sudah lengkap, diserahkan tersangka dan barang buktinya,” katanya.

Ia menuturkan ada 14 tersangka yang dilimpahkan penanganan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Semarang. Menurut dia, berkas perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa sebelum akhirnya dilimpahkan ke penuntutan. Berkas perkara itu, lanjut dia, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk pelaksanaan proses persidangan.

[Baca juga 14 Tersangka Pembunuh Taruna Akpol Reka Ulang 46 Adegan]

Advertisement

Taruna tingkat II Akpol Semarang Brigadir Dua Taruna M.Adam dilaporkan tewas setelah dianiaya pada 18 Mei 2017. Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap M. Adam.

Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif