Jogja
Minggu, 16 Juli 2017 - 19:20 WIB

MIRAS KULONPROGO : Berbagai Modus Sembunyikan Miras, Masukkan Galon hingga Angkringan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo menggelar razia minuman beralkohol (mihol) pada Sabtu (15/7/2017) malam

 
Harianjogja.com, KULONPROGO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo menggelar razia minuman beralkohol (mihol) pada Sabtu (15/7/2017) malam. Petugas berhasil mengamankan 56 botol mihol dan dua galon oplosan dari tiga lokasi berbeda.

Advertisement

Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto mengatakan, razia dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Daerah No.11/2008 tentang Larangan dan Pengawasan Mihol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Malam itu tim menyasar wilayah Kecamatan Wates, Lendah, dan Sentolo. “Kami bertindak atas dasar laporan warga yang merasa resah dan terganggu akibat penjualan mihol di wilayahnya,” ungkap Duana, Minggu (16/7/2017).

Duana memaparkan, temuan paling banyak didapatkan dari rumah seorang warga Giripeni, Wates. Petugas menemukan mihol golongan A sebanyak empat botol, golongan B 17 botol, golongan C 11 botol, serta dua galon minuman oplosan.

Advertisement

Petugas juga menyita 22 botol mihol golongan B dari rumah salah satu warga Srikayangan, Sentolo. Mihol golongan B pun diamankan dari warga Bumirejo Lendah sebanyak dua botol.

Duana mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku diketahui cukup beragam agar tidak ketahuan. Dia menyontohkan, terdapat mihol yang disimpan di gerobak angkringan dan diparkir di luar rumah. Ada juga yang menyimpan mihol siap edar di jok sepeda motor. “Oplosan dimasukkan ke galon air mineral sehingga sulit dikenali,” kata dia.

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke mako Satpol PP Kulonprogo, sedangkan para pelaku dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari Minggu. Mereka bakal dijerat dengan Perda No.11/2008 dengan ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp50 juta dan kurungan paling lama enam bulan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif