Jogja
Sabtu, 15 Juli 2017 - 19:32 WIB

PPDB 2017 : Kisruh di Jenjang SMP, Disdikpora Kulonprogo Evaluasi Kelemahan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panitia PPDB SMK N 1 Pengasih sedang menempelkan poster, di kompleks sekolah, Kamis (6/7/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

PPDB 2017 di Kulonprogo dievaluasi

Harianjogja.com, KULONPROGO — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo mengevaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (2017) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Disdikpora menilai, sejumlah Pemerintah Kecamatan tidak cermat dalam memberikan data jarak dari rumah ke sekolah milik calon peserta didik, dalam penerapan sistem zonasi.

Advertisement

Kepala Bidang SMP Disdikpora Kulonprogo, Jujur Santosa mencontohkan, misalnya dalam menuliskan jarak antar tempat tinggal calon siswa dengan sekolah sepanjang 2,3 Kilometer atau 2,1 Km. Pihak kecamatan masih belum cermat dalam menuliskan angka. Persoalan kedua yang muncul, terkait pendataan jarak dari tempat tinggal ke sekolah yang berada di lintas kecamatan, yang belum terverifikasi sejak masa pendataan awal.

“Kalau sudah begitu, Dinas tidak bisa memperbaiki, para pendaftar mengajukan ke desa. Lalu desa mengajikan ke Disdikpora, jadi kalau memang mau memperbaiki data jarak, pemerintah desa harus ikut tanda tangan, karena itu hasil yang sebelumnya sudah disepakati,” kata dia, Jumat (14/7/2017).

Jujur mengatakan, PPDB ulang juga tidak memungkinkan dilakukan, karena sistem PPDB yang berlaku adalah sistem daring, bersifat nasional dan siswa sudah mulai masuk sekolah tahun ajaran baru pada Senin (17/7/2017) mendatang.

Advertisement

Ia menambahkan, ada sejumlah SMP yang belum terpenuhi kuota siswanya. Ia berharap kekurangan siswa tidak menjadi masalah serius. Dikarenakan jumlah kuota rombongan belajar lebih sedikit dibandingkan jumlah lulusan Sekolah Dasar (SD) yang ada. Sehingga, secara umum Disdikpora menitikberatkan evaluasi pada penerapan zonasi yang dilakukan.

“Tapi ini sudah kebijakan nasional, yang dilaksanakan lewat Permendikbud. Pendaftaran juga sudah sesuai yang diatur, 90% kuota berdasar zonasi terdepan, 5% jalur prestasi dan 5% jalur alasan khusus, misalnya bencana, mutasi dan lain-lain.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kulonprogo, Sumarsana tidak memungkiri, masih ada sejumlah pihak yang mungkin merasa tidak puas atau kecewa dengan sistem zonasi dan tabel juknis zonasi yang disusun oleh jajarannya. Kendati demikian, Disdikpora akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPDB, dan memikirkan teknis sistem zonasi yang lebih baik.

Advertisement

“Tentunya kalau Permendikbud No.17/2017 tentang PPDB ini juga masih digunakan pada tahun depan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif