Teknologi
Sabtu, 15 Juli 2017 - 15:10 WIB

Menkominfo Sebut Pemblokiran Telegram Bisa Dibatalkan, Asal...

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkominfo Rudiantara. (JIBI/Antara)

Rudiantara meminta Telegram membuat SOP jika aplikasinya tak ingin diblokir.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta Telegram membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan konten-konten radikalisme.

Advertisement

“Yang kami minta kepada Telegram adalah membuat SOP itu untuk melakukan self filtering terhadap konten-konten radikalisme,” ujar dia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (15/7/2017) malam.

Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu syarat untuk membatalkan pemblokiran 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram oleh Internet Service Provider (ISP), yang dilakukan berdasarkan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Advertisement

Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). “Kami sebelumnya sudah mengupayakan komunikasi.”

Ia menjelaskan bahwa alasan pemblokiran 11 DNS milik Telegram tersebut dilakukan, karena banyak konten-kontennya yang berkaitan dengan radikalisme, dan mengarahkan kepada terorisme.

“Antara lain seperti bagaimana membuat bom atau bagaimana melakukan penyerangan. Tentunya ini bisa mempengaruhi masyarakat di Indonesia, makanya kita blokir,” terang Rudiantara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif