News
Jumat, 14 Juli 2017 - 15:30 WIB

Petisi Pemuda Muhammadiyah, Tolak Duit Rakyat Dipakai Pansus Angket KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (ketiga kiri) berjalan keluar LP Sukamiskin seusai menemui narapidana kasus korupsi, Kamis (6/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Agus Bebeng)

Pemuda Muhammadiyah menyerahkan petisi berisi penolakan terhadap Pansus Hak Angket KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menolak Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyerahkan petisi online kepada Pansus Hak Angket KPK hari ini, Jumat (14/7/2017).

Advertisement

Direktur Madrasah Anti-Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi, mengatakan dari situs change.org sebanyak 45.111 suara masyarakat mendukung KPK. Menurutnya, 45.000-an suara tersebut menunjukkan sikap tidak ikhlas jika anggaran dari pajak rakyat dipakai untuk Pansus ini.

“Kami melihat bahwa Hak Angket yang memang kewenangan bapak-bapak [DPR] telah melawan nalar publik. Maka dari itu kami keberatan karena kami melihat ini, disinyalir menghalangi pemberantasan korupsi,” kata Virgo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung KK I Kompleks Parlemen, Jumat (14/7/2017).

Virgo berharap Pansus Angket KPK bisa bekerja sesuai koridornya, terutama membenahi kinerjanya agar jauh lebih baik ke depannya. Dengan demikian, ujarnya, apa yang dirasakan masyarakat adanya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut tidak terjadi.

Advertisement

“Niat saya hanya bisa mempercayai niat bapak-bapak [DPR] sekalian. Ketatanegaraan kita membuka check and balance antara sesama lembaga, tidak menata mana yang super power dan tidak memiliki power,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyatakan pihaknya konsisten menolak untuk terlibat dalam Pansus Hak Angket KPK dengan dua alasan. Iman memaparkan bahwa alasan tersebut antara lain karena KPK bukanlah bagian dari eksekutif atau termasuk dari lembaga nonpemerintah. Jadi secara konstitusional, sebagaimana lembaga nonpemerintah yang lain, KPK tidak bisa menjadi objek hak angket DPR.

Alasan berikutnya adalah hak angket lahir bukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat tetapi untuk kepentingan elite politik. Kondisi itu justru akan memperburuk citra DPR karena masyarakat akan melihat adanya konflik kepentingan anggota DPR yang terkesan menghalang-halangi proses penegakan hukum di KPK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif