Soloraya
Jumat, 14 Juli 2017 - 02:00 WIB

PERTANIAN KLATEN : Dinas Pertanian Ajukan Tambahan 2.453 Ton Urea

Redaksi Solopos.com  /  Ariyanto Mahardika  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petani menaburkan pupuk pada tanah yang siap ditanami tanaman tomat di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (10/4/2014). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Dengan penambahan alokasi itu kebutuhan pupuk di wilayah Klaten mencukupi.

Solopos.com, KLATEN—Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten mengajukan penambahan alokasi pupuk urea untuk 2017 sebesar 2.453 ton.

Advertisement

Jumlah itu menambah dari alokasi sebelumnya mencapai 25.280 ton. Dengan begitu, total kebutuhan urea Kabupaten Klaten mencapai 27.733 ton. Penambahan juga diajukan untuk pupuk lain seperti ZA sebanyak 3.117 ton, SP36 sebanyak 4.212 ton, NPK Phonska sebanyak 13.219 ton, dan Petroganik sejumlah 5.000 ton.

Jumlah itu menambah alokasi pupuk sebelumnya menurut Surat Keputusan Kepala Dina Pertanian Tanaman Pangandan Perkebunan Nomor 521.34/005/2017 tanggal 3 Januari 2017 menyebut kuota ZA sebanyak 9.900 ton, SP36 sebanyak 2.070 ton, NPK Phonska sejumlah 12.700 ton, dan Petroganik sejumlah 5.000 ton.

Dengan begitu, seluruh kebutuhan pupuk kabupaten Klaten pada 2017 mencapai 13.017 ton untuk ZA, SP36 sebayak 6.282 ton, NPK Phonska sebanyak 25.319 ton, dan Petroganik sebanyak 10.000 ton. Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikukltura Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Klaten, Joko Siswanto, menyatakan dengan penambahan alokasi itu dipastikan kebutuhan pupuk di wilayah Klaten mencukupi. “Saya jamin jumlahnya mencukupi,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (10/7).

Advertisement

Dia menjelaskan kesulitan yang dihadapi sebagian petani dalam mendapatkan seperti pembatasan jumlah sesuai luas lahan, menggunakan kartu tani, dan lainnya disebabkan kurangnya pemahaman petani bukan karena kelangkaan pupuk. Pelaksanaan regulasi pupuk yang baru butuh proses agar petani terbiasa. “Kalau soal jumlah saya yakin mencukupi,” ujar dia.

Terpisah, Sekretaris II Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Klaten, Atok Susanto, kesulitan petani dalam mendapatkan pupuk lantaran petani tidak memahami soal perbankan sebab mayoritas petani berusia tua. Dia menyebutkan petani juga sempat mengalami kesulitan mendapatkan pupuk beberapa waktu lalu.

“Ketersediaan pupuk menjadi tanggung jawab pemerintah bukan petani karena yang menikmati bukan petani tapi bangsa ini,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (12/7/2017). Dia menilai regulasi pembatasan pupuk bagi petani kurang tepat sebab kondisi tanah pertanian di Jawa Tengah dalam kondisi rusak oleh penggunaan pupuk, herbisida, dan pestisida.

Advertisement

“Akibatnya petani pakai pupuk berlebih. Dibatasi mangga tapi efek sampingnya kalau produktivitas menurun nanti siapa yang menanggung?” tutur dia.

Atok berpendapat sebaiknya semua subsidi pupuk dan benih bagi petani dicabut agar petani mudah mendapatkannya. Namun, dengan catatan, beras impor juga harus ditutup. “Kalau impor beras jalan terus itu sama saja membunuh petani,” beber dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif