Soloraya
Jumat, 14 Juli 2017 - 15:15 WIB

PENCURIAN SRAGEN : 2.120 Ekor Ayam Dicuri, Penjaga Kandang Dipukuli

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Sebanyak 2.120 ekor ayam dicuri dari kandang di Sambirejo, Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Unit Reserse Kriminal Polsek Sambirejo, Sragen, mengungkap kasus pencurian di kandang ayam petelur milik Marmi di Dukuh Jatirejo RT 001, Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Tak hanya mencuri 2.120 ekor ayam, pencuri juga sempat mengeroyok penjaga kandang, Jumadi, 37, warga dukuh setempat, hingga babak belur.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Sragen, Jumat (14/7/2017), pencurian di kandang ayam petelur milik Marmi itu terjadi empat kali dengan modus merusak pagar kandang. Pada tiga kejadian pertama, yakni pada Rabu (28/6/2017), Sabtu (1/7/2017), dan Minggu (9/7/2017), tidak sampai terjadi kekerasan. Kejadian itu sudah dilaporkan oleh penjaga kandang, Jumadi, ke Polsek Sambirejo.

Baru pada peristiwa terakhir, Kamis (13/7/2017) dini hari, terjadi kekerasan terhadap Jumadi. Penjaga kandang mengetahui ada pencurian saat mengontrol dan memberi makan ayam-ayam petelur itu pukul 05.00 WIB.

Jumadi memergoki pelaku yang jumlahnya lebih dari satu orang memasuki kandang dengan merusak pagar kawat. Jumadi mengejar pelaku hingga sampai terjadi perkelahian dengan pencuri-pencuri itu.

Advertisement

“Penjaga kandang itu dikeroyok kawanan pencuri itu sampai babak belur,” ujar Kapolsek Sambirejo AKP Sudira mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi Solopos.com, Jumat siang.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima Kasubag Humas Polres Sragen AKP M. Saptiwi Retnowatini, hingga Kamis, jumlah ayam Marmi yang semula sebanyak 2.190 ekor tinggal 70 ekor atau hilang 2.120 ekor. Jumadi mendapati pagar kawat sebelah selatan kandang rusak.

Bukan hanya ribuan ekor ayam yang raib, sejumlah barang elektronik di kandang juga ikut hilang, seperti tape merek Sharp, radio merek National, dua buah baterai, dan belahan pralon tempat makan ayam. Atas kejadian tersebut, Marmi mengalami kerugian sampai Rp10 juta.

Advertisement

Setelah mendapat laporan kasus pencurian dengan kekerasan itu, Kapolsek Sambirejo, AKP Sudira, memerintahkan Unit Reskrim menyelidiki. Dalam waktu 7-8 jam sejak laporan terakhir diterima, kata dia, tim Polsek Sambirejo membekuk komplotan pencuri yang dikoordinasi warga Gondang yang diduga bernama Susilo, 29, itu.

“Ya, pelakunya sudah diamankan di Mapolsek Sambirejo. Kami masih mengembangkan kasus itu lebih lanjut. Pelaku itu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP karena ada tindakan kekerasannya,” ujarnya.

Untuk melengkapi berkasnya, Sudira menjelaskan tim penyidik Polsek Sambirejo sudah meminta keterangan dua orang saksi, yakni Edi Supriyanto, 37, dan Endang, 45, yang sama-sama berasal dari Tegalrejo, Gondang, Sragen.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif