Soloraya
Jumat, 14 Juli 2017 - 01:00 WIB

Legislator Solo Dilarang Jadi Komite Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Ivan Indrakesuma  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi DPRD Solo (JIBI/Solopos/Dok.)

Anggota DPRD Solo dilarang menjadi pengurus komite sekolah untuk meminimalisasi konflik kepentingan dengan sekolah.

Solopos.com, SOLO—Anggota DPRD Solo bakal dilarang menjabat sebagai pengurus komite sekolah. Hal ini untuk meminimalisasi conflict of interest atau konflik kepentingan pribadi dengan kepentingan sekolah. Poin ini menjadi salah satu hal yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan 2017.

Advertisement

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Putut Gunawan, mengatakan aturan ini dibuat menyesuaikan regulasi di atasnya, yakni Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 4 disebutkan anggota komite sekolah terdiri atas unsur anggota/pengurus  organisasi  atau  kelompok masyarakat  peduli  pendidikan,  tidak  termasuk anggota/pengurus  organisasi  profesi  pendidik dan  pengurus  partai  politik.

“Kebijakan ini menyesuaikan aturan dari Pemerintah Pusat sehingga wakil rakyat tak boleh menjadi pengurus komite sekolah. Selain itu, ini untuk meminimalisasi adanya kepentingan di sekolah,” tutur Putut, kepada wartawan, Kamis (13/7/2017).

Di sisi lain, peran komite sekolah kian diperjelas dalam regulasi baru ini. Selama ini komite sekolah menjadi tameng bagi sekolah untuk melakukan pungutan kepada wali murid. Oleh karena itu, peran komite sekolah perlu dibatasi agar tak sembarangan dalam bertindak.

Advertisement

Aturan lain yaitu pengurus komite sekolah tidak boleh merangkap posisi serupa di sekolah lain. Selain itu, jika ia tidak bertempat tinggal di lingkungan dekat sekolah tersebut, maka tidak diperkenankan menjadi komite sekolah kecuali anaknya bersekolah di situ.

“Selama ini sekolah kerap melegitimasi pungutan atas nama anak-anak dengan menggunakan komite sekolah. Misalnya, dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer, sekolah sering meminta orang tua menyediakan komputer ketika di sekolah tidak mampu menyediakan sarana dan prasarana itu. Dengan alasan semacam ini komite akhirnya membebankan ini kepada wali murid,” kata Putut.

Di sisi lain, perlu adanya pembuatan skema pembiayaan atau indeks kebutuhan pendidikan di tingkat SD dan SMA. Anggota Pansus, Sugeng Riyanto, mengatakan aturan ini disusun untuk mengetahui kebutuhan anggaran pendidikan di Solo yang bisa dikaver baik oleh APBD kota, provinsi, maupun pusat. Menurutnya, jika APBD kota sudah tercukupi, tak perlu lagi ada penarikan sumbangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif