Jateng
Jumat, 14 Juli 2017 - 22:50 WIB

KAMPUS DI SEMARANG : Joki Ujian Masuk Unissula Dikenai Wajib Lapor

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setu Abdul Hadi, 24, mahasiwa Universitas Negeri Semarang tertunduk saat diperiksa di Mapolsek Genuk setelah tertangkap basah menjadi joki ujian masuk di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rabu (12/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/ I.C.Senjaya)

Kampus Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang dibobol joki yang merupakan mahasiswa Unnes.

Semarangpos.com, SEMARANG – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Genuk, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang menjadi joki masuk Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Setu Abdul Hadi, 24, akhirnya dilepaskan, Jumat (14/4/2017).

Advertisement

Meski demikian, mahasiswa yang tercatat sebagai warga Kendalserut, Pangkah, Kabupaten Tegal, itu dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.

“Jadi dia tidak dibebaskan. Tapi, dilepas dan dikenai wajib lapor. Kami melepaskannya karena belum menemukan cukup bukti untuk menjeratnya,” beber Kanit Reskrim Polsek Genuk, AKP Beni Hartawan, saat dihubungi Semarangpos.com, Jumat (14/7/2017).

Sebelumnya, Setu ditangkap setelah tertangkap basah saat berusaha menjadi joki ujian masuk FKG Unissula, Rabu (12/7/2017). Meski demikian, menurut Beni apa yang dilakukan Setu itu baru tahap percobaan. Untuk menjerat mahasiswa salah satu kampus negeri di Semarang itu dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, polisi perlu mengetahui adanya pihak yang merasa dirugikan.

Advertisement

“Saat ini kan belum ada yang dirugikan karena apa yang dilakukan tersangka baru sebatas percobaan dan ketahuan,” ujar Beni.

Meski dilepaskan, Beni mengaku penyelidikan atas Setu akan tetap dilanjutkan. Bahkan, saat ini pihaknya tengah memburu pihak yang merekrut Setu sebagai joki tes masuk perguruan tinggi tersebut.

“Penyelidikan atas kasus ini terus kami kembangkan. Kami tak hanya membidik pelaku, tapi juga pihak-pihak yang merekrut. Berdasarkan pengakuan dari tersangka, yang merekrut juga bukan orang yang dibantunya masuk perguruan tinggi tersebut,” beber Beni.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Rektor I Unissula Semarang, Mohammad Haddin, menilai apa yang dilakukan tersangka sangat merugikan kampusnya “Apa yang dilakukan tersangka adalah kecurangan. Kami merasa dirugikan. Sistem yang sudah kami buat sedemikian rupa dilanggar. Kalau melanggar ya harus dikenai sanksi,” tutur Haddin.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif