Jogja
Jumat, 14 Juli 2017 - 07:40 WIB

DPRD GUNUNGKIDUL : Uang Tunjangan Naik, Urusan Perda Dibereskan

Redaksi Solopos.com  /  Galih Eko Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Para wakil rakyat tinggal memiliki waktu dua bulan atau akhir Agustus harus sudah jadi.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul dikejar target untuk menyelesaikan peraturan daerah yang mengatur soal kenaikan tunjangan bagi anggota Dewan.

Advertisement

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.18/2017 tentang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota, perda harus dibentuk maksimal tiga bulan setelah PP dikeluarkan pada 30 Mei lalu. Artinya, para wakil rakyat tinggal memiliki waktu dua bulan atau akhir Agustus harus sudah jadi.

Ketua DPRD Gunungkidul Suharno tidak menampik para wakil rakyat dikejar target untuk menyelesaikan perda tentang kenaikan tunjangan anggota dewan. Dia pun mengakui sudah mulai menyusun draf rancangan cuma proses finalisasi masih harus menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan PP.

“Masih menunggu Permen turun. Di satu sisi, ini menjadi masalah sendiri karena kami [DPRD] dikejar target tapi secara panduan yang diberikan belum begitu detail,” katanya, Kamis (13/7/2017). Suharno pun berharap agar Permen segara turun sehingga penyelesaian perda bisa sesuai dengan target yang tertuang dalam PP.

Advertisement

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan untuk kenaikan tunjangan Dewan dipersyaratkan membuat perda sebagai payung hukum. Untuk masalah ini, BKAD belum tahu secara pasti karena pembahasan dengan Dewan terkait dengan kenaikan baru dilaksanakan sekali.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif