News
Kamis, 13 Juli 2017 - 10:25 WIB

SOLOPOS HARI INI : Pembubaran Ormas Kini Lebih Mudah

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Kamis, 13 Juli 2017.

Solopos hari ini memberitakan Perppu tentang organisasi kemasyarakatan.

Solopos.com, SOLO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (menkopolhukam) Wiranto menyampaikan keterangan pers terkait penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Rabu (12/7).

Advertisement

Dalam keterangan yang disampaikan di Kantor Kemenkopolhukam itu, Wiranto didampingi oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara. Dengan Perppu tersebut kini pemerintah akan lebih mudah membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Berita mengenai Perppu baru tersebut menjadi headline Harian Umum Solopos, Kamis (13/7). Selain berita tersebut, halaman utama  memberitakan tentang kelanjutan sidang kasus e-ktp dan berita tentang pelaku curanmor yang menggunakan semprotan cabai.

Advertisement

Berita mengenai Perppu baru tersebut menjadi headline Harian Umum Solopos, Kamis (13/7). Selain berita tersebut, halaman utama  memberitakan tentang kelanjutan sidang kasus e-ktp dan berita tentang pelaku curanmor yang menggunakan semprotan cabai.

Berikut ini cuplikan berita halaman utama Harian Umum Solopos edisi Kamis 13 Juli 2017;

ORGANISASI KEMASYARAKATAN: Pembubaran Ormas Lebih Mudah

Advertisement

Pembubaran ormas bisa langsung dilakukan pemerintah tanpa melalui pengadilan setelah Perppu itu mencabut 18 pasal dalam UU No. 17/2013 tentang Ormas. Hal ini disampaikan Men-kopolhukam Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (12/7). Pemerintah menerbitkan Perppu No. 2/2017 karena UU Ormas dianggap sudah tidak memadai sebagai sarana mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

SIDANG KASUS E-KTP: Terdakwa Menyesal Tak Berani Tolak Intervensi

Advertisement

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto menyesali perbuatan mereka. Irman menyesal tidak berani menolak intervensi dalam pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu.

”Saya sangat menyesal atas ketidakmampuan saya menolak intervensi dari be-berapa pihak yang meng-ganggu kelancaran pelak-sanaan e-KTP,yangmencemari niat baik saya dalam program e-KTP,” kata Irman dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7).

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

Advertisement

PERAMPASAN MOTOR: Dulu Kunci T, Kini Serang Pakai Semprotan Cabai

Seolah tidak kapok dengan hukuman penjara dan peluru pistol polisi, dua residivis pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) asal Gemolong, Sragen, mengulangi aksi mereka.

Agus Dwiyanto, 35, dan Gendro Widodo, 32, merampas sepeda motor milik Sri Wahyuni, warga Simo, Boyolali pada 5 Juni lalu di jalan Nogosari-Simo tepatnya di Tegalombo, Desa Glonggong, Kecamatan Nogosari, Boyolali.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif