News
Kamis, 13 Juli 2017 - 19:31 WIB

Sidang Korupsi Pengadaan Alquran, Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso disebut dalam sidang korupsi pengadaan Alquran dengan terdakwa Fadh El Fouz.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha terkait pengadaan laboratorium komputer MTs tahun 2011 dan penggandaan Alquran tahun 2011-2012 di Kementerian Agama. Dalam dakwaaan itu, ada nama lain yang disebut, di antaranya Priyo Budi Santoso.

Advertisement

“Terdakwa bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR 2009-2014 menerima beberapa kali hadiah berjumlah Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus karena Zulkarnaen Djabar selaku Anggota Badan Anggaran DPR bersama-sama dengan terdakwa dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra [anak Zulkarnaen Djabar] telah menjadikan sejumlah perusahaan sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran,” kata jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Para pemenang pengadaan adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengadaan laboratorium komputer Madrasah tsanawiyah (MTs) tahun anggaran (TA) 2011, PT Adhi AKsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan penggandaan Kitab Suci Alquran APBN-P TA 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang penggandaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.

Advertisement

Para pemenang pengadaan adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengadaan laboratorium komputer Madrasah tsanawiyah (MTs) tahun anggaran (TA) 2011, PT Adhi AKsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan penggandaan Kitab Suci Alquran APBN-P TA 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang penggandaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.

Perbuatan itu awalnya terjadi saat terjadi pertemuan pada September 2011 di ruang kerja Zulkarnaen, Gedung Nusantara I DPR. Pertemuan dihadiri Zulkarnaeng Djabar, Fadh, dan Dendy Prasetia mengenai pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 serta penggandaan Alquran tahun 2011 dan 2012 di Kemenag.

Zulkarnaen lalu memerintahkan Fadh dan Dendy mengecek di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Zulkarnaen meminta Fadh menjadi broker (perantara) terkait tiga pekerjaan itu.

Advertisement

1. Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar diberikan kepada:
a. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen
b. Vasko/Syamsu 2 persen
c. Kantor 0,5 persen
d. PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen
e. Fadh (terdakwa) sebesar 3,25 persen
f. Dendy (Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra) sebesar 2,25 persen

2. Fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar yaitu:
a. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen
b. Vasko/Syamsu 3 persen
c. PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen
d. Fadh (terdakwa) sebesar 5 persen
e. Dendy sebesar 4 persen
f. Kantor 1 persen

3. Fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp50 miliar yaitu:
a. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen
b. Vasko/Syamsu 1,5 persen
c. Fadh (terdakwa) sebesar 3,25 persen
e. Dendy (Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra) sebesar 2,25 persen
f. Kantor 1 persen

Advertisement

“Selanjutnya proses pengadaan khususnya penetapan pemenang lelang atas ketiga pekerjaan tersebut, Zulkarnaen Djabar bersama-sama terdakwa dan Dendy mempengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kemenag agar memenangkan pihak tertentu yang dikehendaki oleh mereka,” tambah jaksa Lie.

Perbuatan Fadh diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement

Atas dakwaan itu, Fadh mengakui seluruhnya. “Saya memahami dakwaan dan saya mengakui bersalah dan saya siap dihukum,” kata Fadh yang sidangnya dihadiri ratusan massa dari AMPG. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Juli 2017.

Terkait perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sudah divonis masing-masing 15 dan 8 tahun penjara pada 2013 lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif