Jogja
Kamis, 13 Juli 2017 - 09:55 WIB

Ratusan Dosen UAJY Desak Pembubaran Pansus Hak Angket KPK

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kerja sama KPK-KPU (www.pemiluindonesia.com)

Hak angket KPK mendapat pertentangan civitas akademika.

Harianjogja.com, SLEMAN – Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berdatangan. Menyusul UGM, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) memberikan pernyataan sikap penolakan hak angket KPK, Rabu (12/7/2017). Ratusan dosen menyatakan satu suara penolakan dan mendesak DPR RI membubarkan Pansus Angket KPK.

Advertisement

Dosen Fakultas Hukum UAJY Riawan Tjandra mendesak DPR RI harus mengevaluasi Pansus Angket KPK untuk kemudian membubarkannya karena gelat pansus mengarah ke pelemahan upaya pemberantasan korupsi.

“Kami mendukung KPK, kasus E-KTP harus diselesaikan dan Pansus Angket ini sebaiknya dibubarkan,” ungkapnya, Rabu (12/7/2017) petang.

Apalagi tindakan DPR yang mengarah ke pelemahan KPK bukan soal angket ini, namun sebelumnya juga pernah dilakukan. Ancaman DPR dengan akan menihilkan anggaran KPK di 2018, dinilainya sebagai sebuah kesesatan berpikir dan kesalahan fatal dalam pemahaman makna kewenangan penganggaran parlemen. Riawan juga mengkritisi adanya sejumlah akademisi maupun praktisi hukum yang justru membela Pansus Angket KPK.

Advertisement

“Kami prihatin, dan duka cita yang mendalam atas matinya intelektualitas. Bagaimana bisa akademisi yang mengajar mengenai tata kelola pemerintahan, justru mereduksi kualitas intelektualitas dengan membenar-benarkan sesuatu yang tidak tepat [Pansus Angket KPK],” kata Riawan.

Dosen FISIP UAJY Lukas Ispandriarno menambahkan, hingga Rabu (12/7/2017) sore, sudah 163 dosen yang menyatakan penolakannya. Pihaknya akan mengupayakan pengiriman dukungan terhadap KPK, terutama dengan bertemu langsung. “Kami juga berharap pada forum rektor yang di Indonesia, agar bersikap terkait hal ini, harus ada dukungan,” ujar dia.

Dosen FH UAJY lainnya, Wisnubroto menyatakan, presiden sebaiknya menegaskan pelaksanaan penegakan hukum terpadu melalui tim bersama KPK, Kepolisian dan Kejagung untuk melakukan investigasi terhadap indikasi kecurangan yang terjadi melalui cacat penggunaan wewenang pembentukan Pansus Angket. Wakil rakyat yang berbuat curang tersebut perlu diproses hukum karena mengaburkan proses penegakan hukum dengan menggunakan wewenang terselubung di parlemen. “Pimpinan parpol pendukung pansus harus menarik kader-kadernya dari pansus,” tegas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif