News
Kamis, 13 Juli 2017 - 16:30 WIB

Perppu Ormas Mulai Berlaku Hari Ini, Yusril Segera Gugat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Pakar Hukum Tata Negara Zain Badjeber (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Perppu Ormas mulai berlaku hari ini setelah surat penerbitannya diterima DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat menerbitkan Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dari pemerintah.

Advertisement

“Sudah masuk ke DPR dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan karena Perppu diskresi pemerintah sehingga mulai hari ini masalah UU Ormas berlaku pada Perppu sekarang ini, [Perppu] No. 2/2017 sehingga UU No. 17/2013 tentunya sekarang digantikan Perppu No. 2/2017,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Kamis (13/7/2017).

Dia mengatakan bahwa setelah masuk ke DPR, maka Dewan akan memrosesnya secara perundangan. Namun, soal Perppu itu akan berlaku terus atau tidak, Agus mengatakan hal itu tergantung persetujuan DPR.

“Pertama akan dibacakan di sidang paripurna, setelah secara resmi kemarin kan diterimanya, tapi nanti ada surat pengantar yang disampaikan kepada kita dan kita bacakan kepada sidang paripurna. Selanjutnya diproses dalam sekali masa sidang,” ujarnya.

Advertisement

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan bahwa setelah dibacakan di paripurna nantinya. Maka pada masa sidang berikutnya Perppu dapat diproses. “Kalau disetujui DPR Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU No. 17/2013,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan salah satu pasal dalam Perppu No. 2/2017 tentang Ormas karena dia menilai ada pasal karet dalam Perppu itu. “Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Yusril di Kantor DPP HTI, Rabu (12/7/2017).

Pasal karet yang dimaksud Yusril adalah ada penafsiran bertentangan dengan Pancasila berbagai macam. Namun, tak ada penjelasan secara detail hal seperti apa yang merupakan pelanggaran terhadap Pancasila.

Advertisement

Selain itu, ada pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan KUHP. Yusril memberi contoh adanya hukuman yang berbeda pada ormas yang melakukan SARA. Karena itulah, HTI akan menggugat Perppu tersebut kepada MK. Dia mengajak beberapa ormas lain, mereka akan mengajukannya pada Senin mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif