Jogja
Kamis, 13 Juli 2017 - 07:22 WIB

PDAM GUNUNGKIDUL : Soal Kenaikan Pajak 100% Ini Kata BKAD

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

PDAM Gunungkidul menyesuaikan harga setelah ada kenaikan tarif pajak.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pelanggan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Handayani terancam terkena imbas kenaikan pajak listrik penerangan jalan umum (PJU) untuk industri. Kenaikkan tarif menjadi salah satu pertimbangan untuk menutupi biaya pengeluaran PDAM yang semakin membengkak.

Advertisement

Baca Juga : PDAM GUNUNGKIDUL : Pajak Naik, Pelanggan PDAM Terancam Kena Imbas

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul telah melakukan pertemuan dengan pelaku industri untuk mensosialisasikan adanya kenaikkan pajak tersebut. Hal itu sesuai dengan amanat  Peraturan Daerah No.6/2017 tentang Pajak Daerah.

Sekretaris BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan dalam Perda tersebut, pajak PJU yang semula hanya 1,5%  akan menjadi 3%. Kenaikan 100% itu akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2018.

Advertisement

“Oleh sebab itu sekarang mulai dilakukan sosialisasi,” katanya, Rabu (12/7/2017).

Dia menjelaskan perusahaan yang dibebani kenaikan pajak adalah khusus kategori industri. Sementara untuk perusahaan properti dan bisnis tidak dibebankan kenaikan.

“KrIteria yang masuk kategori industri sekitar 30 perusahaan. Kreterianya penilaian dari PLN (Perusahaan Listrik Negara),” ujar Putro.

Advertisement

Disebutkannya diantara perusahaan yang akan dibebankan kenaikkan pajak adalah perusahaan batu kapur Supersonic, Sugih Alam dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Dia menyontohkan pajak bagi PDAM. Ketika pajak masih 1,5%, setiap bulan tagihan PDAM rata-rata sebesar Rp1,9 miliar. Dengan adanya kenaikkan, maka tahun depan beban tagihannya bertambah sekitar Rp300 juta per bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif