Jogja
Kamis, 13 Juli 2017 - 18:55 WIB

KRIMINAL BANTUL : Dayat Nekat Ambil Kunci di Meja Admin dan Bobol Brankas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan polisi tersangka pelaku kriminalitas. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/JIBI/Harian Jogja)

Tak kapok terjerat kasus hukum, HI alias Dayat nekad membobol brankas di kantor dulu ia pernah bekerja

Harianjogja.com, BANTUL–Tak kapok terjerat kasus hukum, HI alias Dayat nekad membobol brankas di kantor dulu ia pernah bekerja. Warga Pandak, Bantul yang juga tengah terjerat kasus penipuan di wilayah hukum Polsek Bantul akhirnya digelandang polisi setelah terbukti menggasak uang sebesar Rp320 juta-an milik PT Turangga Wahana Citra.

Advertisement

Aksi pembobolan brankas penyimpanan uang perusahaan itu dilakukan HI pada 25 Juni 2017 di ruang admin PT Turangga Wahana Citra yang berada di Jalan Imogiri Barat, Sewon. Ia merupakan mantan karyawan di perusahaan distributor minuman kemasan tersebut.

Pada malam kejadian, Dayat mengambil kunci yang tergeletak di atas meja ruang admin, ia mengaku tahu karena secara tidak sengaja pernah melihat saat masih bekerja di sana. Setelah berhasil, Dayat kemudian membuka pintu ruang brankas dengan kunci tersebut. “Pernah lihat kuncinya tergeletak di atas meja,” akunya pada Kamis (13/7/2017).

Advertisement

Pada malam kejadian, Dayat mengambil kunci yang tergeletak di atas meja ruang admin, ia mengaku tahu karena secara tidak sengaja pernah melihat saat masih bekerja di sana. Setelah berhasil, Dayat kemudian membuka pintu ruang brankas dengan kunci tersebut. “Pernah lihat kuncinya tergeletak di atas meja,” akunya pada Kamis (13/7/2017).

Sebuah brankas penyimpanan uang perusahaan jadi sasaran Dayat, ia telah mempersiapkan berbagai alat yang akan digunakan untuk membobol brankas tersebut. Menggunakan gerindra listrik (serkel), palu besi, betel, dan kunci pas, ia berhasil mencongkel brankas.

Namun penyimpanan uang berlapis baja itu tidak dapat terbuka sepenuhnya, hanya cukup untuk memasukkan satu tangan tersangka. Meskipun demikian, uang sebesar Rp 320-an juta berhasil dibawa kabur.

Advertisement

Anggaito menambahkan, uang hasil aksi yang baru pertama kali dilakukan tersangka tersebut kemudian digunakan untuk melunasi hutang. Pelaku membayar hutang kepada tiga orang dengan besaran antara Rp25 juta hingga Rp155 juta.

Pelaku juga membeli sebuah mobil sedan berwarna hijau seharga Rp41 juta. Personel Reskrim Polsek Bantul membekuk tersangka saat baru mencoba mobil barunya tersebut. Namun saat itu Dayat ditangkap bukan karena aksi pembobolan, melainkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang ditangani Polsek Bantul.

“Saat pelaku ditahan di Rutan Polsek Bantul, penyidikan kami atas kasus pembobolan brankas ini mengarah kepada saudara Dayat,” katanya.

Advertisement

Menurutnya, kecurigaan polisi bermula saat olah TKP dan melihat pintu ruang brankas tidak rusak namun dibuka dengan kunci. Polisi yakin bahwa pelakunya merupakan orang dalam atau setidaknya orang yang pernah ada urusan di gudang tersebut.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya mencokok dua tersangka lain yakni DS dan RZ. Keduanya berperan mengantar dan menjemput tersangka Dayat saat melancarkan aksinya. Atas tindakannya, ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini kita masih kembangkan. Tersangka HI diproses di Polsek Bantul sedangkan di sini [Polres Bantul] dilakukan pemberkasan,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif