News
Kamis, 13 Juli 2017 - 21:00 WIB

Disebut Terlibat Pencurian Ikan, Perusahan Kapal Tantang Susi Pudjiastuti

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan orasi ilmiah Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, Menegakkan Kedaulatan dan Menjaga Keberlanjutan untuk Kesejahteraan Bangsa Indonesia pada penganugerahan gelar doktor kehormatan (honoris causa) bidang kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan di kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jateng, Sabtu (3/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Perusahaan pemilik kapal di Sulawesi Utara menantang Susi Pudjiastuti membuktikan keterlibatan kapal Indonesia dalam pencurian ikan.

Solopos.com, JAKARTA — Para pelaku usaha perikanan di Sulawesi Utara meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuktikan tuduhan transhipment ilegal oleh pemilik kapal perikanan lokal di perairan kawasan tersebut kepada kapal asing.

Advertisement

Ketua Asosiasi Kapal Perikanan Nasional Sulut Rudy Walukow meminta Menteri Susi mengungkap secara terang-terangan hasil sistem pemantauan kapal (VMS) yang didapatnya ketimbang sekadar melontarkan tudingan. “Buka-bukaan saja secara transparan, kapan, di laut mana, dan nama kapal serta pemiliknya,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Kamis (13/7/2017).

Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulut Hein Kojongian bahkan bertanya-tanya bagaimana transhipment dapat dilakukan di tengah patroli maritim yang ketat di perbatasan Indonesia-Filipina menyusul konflik bersenjata di Marawi. “Dengan pengawasan yang ketat sekarang, apa mungkin itu terjadi? Kita bicara logika sajalah,” ujarnya.

Hein menuturkan seluruh aktivitas transhipment di Bitung, Sulut, sudah lama berhenti sejak Susi mengeluarkan Permen No 57/Permen-KP/2014 yang melarang transhipment. Aturan itu lalu direlaksasi dengan Perdirjen Tangkap No 1/Per-DJPT/2016 yang mengatur sistem kapal penyangga.

Advertisement

Meskipun sudah dilonggarkan, mekanisme alih muatan sulit dipraktikkan karena ketentuan satu kapal penyangga untuk menampung hasil tangkapan beberapa kapal penangkap ikan tidak efisien. Baca juga: Susi Pudjiastuti Kantongi Perusahaan Indonesia yang Terlibat Pencurian Ikan.

Hein mengatakan aktivitas 54 unit pengolahan ikan (UPI) di Bitung dulu banyak bergantung pada pasokan dari sekitar 900 kapal buatan luar negeri yang beroperasi dengan sistem transhipment di perairan Sulut. Namun, sejak transhipment dibatasi dan kapal eks asing dilarang beroperasi, UPI-UPI di Sulut didera kelangkaan bahan baku.

“[transhipment] Sudah berhenti semuanya. Harusnya Bu Susi menguatkan kami. Bukan asal tuduh,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Susi di sela-sela Rakornas Satgas 115, Selasa (11/7/2017), mengemukakan modus baru pencurian ikan berupa alih muatan oleh kapal perikanan dalam negeri ke kapal asing di laut lepas. Transhipment itu terjadi di laut lepas dekat perairan Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Samudra Hindia dengan melibatkan kapal pengangkut berbendera Filipina, Korea, dan Taiwan.

“Kawan-kawan bisa lihat di Global Fishing Watch, kelihatan siapa saja yang ke high seas [laut lepas] Ambon dan Sulut. Ya biasa, pakai kapal lokal, angkutannya asing. Transhipment-nya di atas Maluku Utara sana,” katanya.

Dia menduga tujuan transhipment di perairan Sulut dan Malut adalah Filipina. Sementara itu, transhipment di Samudra Hindia kerap dilakukan oleh kapal tramper berbendera Korea dan Taiwan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif