Soloraya
Rabu, 12 Juli 2017 - 20:35 WIB

Tanah dan Rumah Dieksekusi, Warga Teras Boyolali Ini Harus Angkat Kaki

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat dari Polsek Teras mengamankan proses eksekusi lahan dan rumah milik Arif Ardianto, warga Desa Randusari, Teras, Rabu (12/7/2017). (Istimewa)

Tanah dan rumah milik warga Teras, Boyolali, dieksekusi petugas pengadilan.

Solopos.com, BOYOLALI — Sebidang tanah dan bangunan di Dukuh Rejodhani, Desa Randusari, Teras, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (12/7/2017) siang.

Advertisement

Eksekusi tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi itu dilakukan setelah mediasi kedua belah pihak berujung buntu alias deadlock. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (12/7/2017), selain dihadiri petugas PN Boyolali, pihak termohon dan pemohon eksekusi juga hadir.

Proses eksekusi melibatkan aparat dari TNI-Polri. Sebelum eksekusi, pemerintah desa yang diwakili Kades Randusari, Satu Budiono, memohon agar dilakukan mediasi terlebih dahulu antara kedua pihak. Harapannya, ada jalan tengah dan termohon tetap bisa menempati rumahnya di RT 002/RW 002 Desa Randusari itu.

Namun, eksekusi tetap berjalan setelah upaya mediasi berujung buntu. “Termohon eksekusi akhirnya keluar dari rumahnya. Barang-barang di dalam rumah termohon eksekusi dikeluarkan dan dititipkan di salah satu rumah desa setempat,” ujar Kapolsek Teras, AKP Ahmad Nadiri, kepada Solopos.com, Rabu.

Advertisement

Nadiri menjelaskan pemohon eksekusi Endang Setyorini meminta tanah dan bangunan itu ditebus senilai Rp600 juta. Namun, termohon, Arif Ardianto, hanya mampu menyanggupi membayar Rp300 juta.

Lantaran tak menemui kata sepakat, pengadilan mengeksekusi tanah dan bangunan yang telah dimiliki pemohon itu. “Alhamdulilah, proses eksekusi berjalan aman. Tak ada perlawanan,” sambungnya.

Kabag Ops Polres Boyolali, Kompol Tri Hatmo, dalam kesempatan itu mengatakan kepolisian dalam hal itu hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan untuk mengamankan proses eksekusi. “Barang-barang milik termohon eksekusi akhirnya untuk sementara dititipkan di rumah Bapak Tri Bowo, salah satu Kadus di Desa Randusari,” ujar Nadiri.

Advertisement

Pelaksana Humas PN Boyolali, Agung Wicaksono, ketika dimintai konfirmasi terkait hal itu, membenarkannya. “Iya betul tadi ada eksekusi lahan dan rumah. Cuma tadi saya enggak ikut ke lokasi,” ujarnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif