Jogja
Rabu, 12 Juli 2017 - 19:55 WIB

Kejari Kulonprogo Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Rehabilitasi Pasar Pripih

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu terpidana tipikor rehabilitasi pasar Pripih, Kokap, bernama Mujito [mengenakan topi], sedang menuju mobil Kejaksaan, saat proses eksekusi, Selasa (12/7/2017).(Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Kejari Kulonprogo mengeksekusi dua terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek rehabilitasi pasar Pripih, Kokap

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo mengeksekusi dua terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek rehabilitasi pasar Pripih, Kokap, pada 2012 silam, pada Selasa (12/7/2017).

Advertisement

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kulonprogo, Anang Zaki menuturkan, dua terpidana kasus korupsi proyek dengan pagu anggaran Rp1,12 miliar itu, bernama Mujito Adi Purnomo, warga Sleman dan Yusuf Budianto warga Jogja.

Sesungguhnya pada kesempatan yang sama, dieksekusi pula terpidana Sumijo Trianto, warga Sleman. Namun, eksekusi Sumijo ditunda, karena yang bersangkutan masih dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Advertisement

Sesungguhnya pada kesempatan yang sama, dieksekusi pula terpidana Sumijo Trianto, warga Sleman. Namun, eksekusi Sumijo ditunda, karena yang bersangkutan masih dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

“Eksekusi dilakukan dengan menjemput ketiga terpidana di kediaman mereka masing-masing pada pagi hari tadi. Tidak ada perlawanan,” kata dia, Selasa.

Setelah sampai di Kejari, ketiganya menjalani pemeriksaan medis. Namun dari hasil pemeriksaan tim medis RSUD Wates, hanya Mujito dan Yusuf yang dapat dieksekusi dan dibawa ke LP Wirogunan, pada hari itu juga. Sedangkan Sumijo dinyatakan belum dapat direkomendasikan untuk dieksekusi.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kulonprogo, Roni Adi Saputra mengatakan, terpidana Sumijo baru akan dieksekusi setelah kondisi kesehatannya membaik.

Ketiga terpidana ini telah dijatuhi putusan pidana 1,6 tahun penjara oleh majelis Hakim Tipikor Jogja. Dengan tuntutan jaksa selama tujuh tahun. Mereka dianggap melanggar pasal 3 UU No.31/1999 Juncto UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Atas putusan ini, baik ketiga terpidana maupun jaksa mengajukan kasasi. Hingga akhirnya kasasi yang diajukan ditolak oleh MA. Selanjutnya Kejari mendapatkan salinan putusan MA No.2012/Pidsus/2016.

Advertisement

Ia menerangkan, ketiga terpidana ini merupakan rekanan dan pelaksana proyek PT Gajah Sakti. Mereka menjadi pelaksana proyek rehabilitasi pasar Pripih, Kokap pada 2012. Sumijo sendiri merupakan direktur pada perusahaan tersebut.

Dalam perjalanan pelaksanaan proyek, diketahui adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Hingga kemudian dilakukan penyelidikan, dan dijumpai lima orang tersangka yang diajukan ke persidangan.

Sebelumnya, Kejari Kulonprogo telah mengeksekusi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, yaitu Albertus Nurjati Purnama. Satu terpidana lain, bernama Lego Suwito juga mengajukan kasasi dan sampai saat ini belum turun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif