Soloraya
Rabu, 12 Juli 2017 - 13:35 WIB

Agustus, Warga Sukoharjo Bisa Nikmati Pelayanan Adminduk Online

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Warga Sukoharjo akan bisa menikmati pelayanan administrasi kependudukan secara online mulaia Agustus.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sistem pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) online di Sukoharjo bakal diterapkan mulai Agustus. Langkah ini sekaligus untuk memverifikasi data pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng pada 2018.

Advertisement

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo menyosialisasikan sistem pelayanan adminduk online di Gedung Setda Sukoharjo, Selasa (11/7/2017). Sasaran kegiatan sosialisasi itu yakni para kepala desa/lurah di 12 kecamatan se-Sukoharjo.

Kepala Disdukcapil Sukoharjo, Sriwati Anita, mengatakan sistem adminduk online memanfaatkan jaringan Internet desa. Masyarakat bisa mengurus berbagai berkas adminduk seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, hingga surat kematian tanpa harus datang ke kantor instansi terkait.

“Masyarakat akan didampingi user yang ditunjuk kades/lurah saat mengurus berkas adminduk. Hanya satu user di setiap desa yang mempunyai skill dan wawasan teknologi informasi,” kata dia saat ditemui wartawan, Selasa.

Advertisement

Pemberlakuan sistem pelayanan adminduk online untuk memudahkan masyarakat saat mengurus keperluan administrasi penduduk. Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan bakal lebih cepat dan akurat.

Tak hanya itu, sistem ini bisa memverifikasi masyarakat yang berhak menggunakan hak pilih pada Pilgub Jateng pada 2018 mendatang. “Ada informasi dari Komisi Pemilihan Umum [KPU] ihwal banyaknya orang meninggal dunia yang masih tercatat dalam daftar pemilih tetap [DPT] pemilihan kepala daerah. Masalah ini bisa teratasi dengan sistem pelayanan adminduk online,” papar dia.

Anita juga menyinggung mengenai pencetakan kepingan e-KTP. Saat ini, Anita masih menunggu blangko e-KTP dari pemerintah pusat. Pemkab Sukoharjo menerbitkan surat keterangan pengganti e-KTP sejak Oktober 2016.

Advertisement

Selembar kertas surat keterangan pengganti e-KTP dapat digunakan masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi baik di instansi pemerintah maupun swasta. “Saya akan menerbitkan surat khusus yang berisi penjelasan fungsi surat keterangan pengganti e-KTP. Fungsinya tak jauh beda dengan kepingan e-KTP.”

Sementara itu, Kepala Dusun Ngambaklipuro, Desa Bekonang, Sugiyarto, mengatakan bakal menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk melaksanakan program pelayanan adminduk online. Sugiyarto mendukung terobosan baru pemerintah dalam pelayanan adminduk tersebut.

Sugiyarto berharap sistem itu mampu mengatasi masalah pelayanan adminduk yang kerap dikeluhkan masyarakat. “Apa pun kebijakan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat harus didukung penuh,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif