Jateng
Selasa, 11 Juli 2017 - 21:50 WIB

TENAGA KERJA SEMARANG : Karyawan Koran Sindo Jateng Maju ke PHI

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan karyawan Koran Sindo Jateng menggelar aksi demo di depan kantor Disnakertrans Kota Semarang, Selasa (11/7/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Tenaga kerja semarang yang berasal dari Koran Sindo Jateng mendapat PHK sepihak.

Semarangpos.com, SEMARANG — Puluhan karyawan Koran Sindo Jawa Tengah (Jateng) siap mengajukan masalah yang dialami ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal itu akan dilakukan jika tuntutan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dialami tak dipenuhi oleh perusahaan.

Advertisement

Saat ini, puluhan karyawan Koran Sindo Jateng telah melaporkan kasus PHK sepihak itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang. “Kalau memang nanti tripartit [mediasi bersama Disnakertrans Kota Semarang] berujung deadlock, kami siap berjuang di pengadilan [PHI]. Semua akan kami lakukan untuk mendapatkan hak-hak kami dan melawan ketidakadilan perusahaan,” ujar Koordinator Karyawan Koran Sindo Jateng, Agus Joko Mulyono, dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com, Selasa (11/7/2017).

Agus menambahkan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu telah berbuat zalim terhadap para karyawan dengan melakukan PHK tanpa memberikan hak-hak. “Ini terjadi di seluruh biro Koran Sindo di Indonesia. Semua karyawan yang di PHK tidak diberikan haknya sesuai undang-undang. Untuk biro Koran Sindo Jateng, sampai saat ini ada 28 karyawan yang nasibnya tidak jelas karena belum mendapatkan kepastian soal pesangon,” ucap Agus.

Agus menerangkan kronologis PHK terhadap karyawan Koran Sindo Jateng. Proses PHK itu terjadi pada tanggal 5 Juni 2017 lalu. Saat itu, sejumlah direksi dan HRD Koran Sindo pusat mendatangi biro Jateng tutup dan karyawannya di PHK.

Advertisement

“Yang jadi persoalan, saat itu kami dipanggil satu-satu dan perusahaan mengatakan tidak bisa memberi pesango. Mereka hanya menjanjikan tali asih atau istilahnya santunan sebanyak 4 kali gaji,” terangnya.

Hal itu langsung ditolak oleh para karyawan Koran Sindo Jateng. Mereka bersikukuh menuntut haknya yakni mendapatkan pesangon sesuai Pasal 156 atau Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga pertemuan itu berakhir deadlock.

“Setelah perundingan itu, kami menunggu kepastian untuk negosiasi ulang. Namun bukannya negosiasi, kami malah mendapat surat PHK sehari sebelum Lebaran,” tutur pria yang sebelumnya bertugas sebagai jurnalis Koran Sindo Jateng di Kabupaten Semarang itu.

Advertisement

Lebih lanjut, Agus mengatakan jika pihaknya sudah berupaya mengundang perusahaan Koran Sindo untuk melakukan perundingan dua pihak (bipartit) dengan karyawan terkait besaran pesangon. Namun setelah dua kali diundang, perusahaan tidak memberi jawaban hingga pihaknya pun mengadu ke Disnakertrans Kota Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif